Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie siap menghadapi gugatan pengukuhan Sekda Bambang Noertjahjo di PTUN Serang dan menyerahkan penanganannya kepada pengacara.
Aktual Tangerang – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menanggapi gugatan terhadap pengukuhan Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo.
Gugatan diajukan LBH Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Benyamin memastikan Pemkot Tangsel menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku telah menerima surat panggilan terkait perkara tersebut.
“Tidak apa-apa, tidak masalah. Malah bagus,” kata Benyamin usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Benyamin, penanganan perkara akan dikoordinasikan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN nantinya mewakili Pemkot Tangsel dalam persidangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara. Surat panggilannya sudah kami terima,” ujarnya.
Benyamin menegaskan akan memberikan kuasa kepada JPN. Langkah itu dilakukan untuk mendampingi Pemkot Tangsel selama proses peradilan berlangsung.
“Paling tidak saya akan memberikan kuasa kepada JPN untuk menangani proses peradilan,” katanya.
Ia menilai gugatan tersebut sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum. Menurutnya, PTUN menjadi forum tepat menguji keabsahan keputusan pemerintah.
“Silakan diuji. Nanti kita patuhi hasil keputusan PTUN. Semua pihak harus menghormatinya,” tegas Benyamin.
Saat ditanya kemungkinan gugatan dikabulkan, Benyamin memilih menunggu putusan hakim. Ia enggan menyampaikan langkah lanjutan sebelum berkonsultasi dengan JPN.
“Nanti kami diskusikan dengan JPN. Kita tunggu keputusan pengadilan,” ucapnya.
LBH Ansor Nilai Ada Cacat Formil
Sebelumnya, LBH Ansor Kota Tangsel menggugat keputusan pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Gugatan didaftarkan ke PTUN Serang pada Senin (6/7). Perkara tersebut tercatat dengan nomor SRG-060720262T4.
Kuasa hukum LBH Ansor, Muhammad Khoerul Umam, menyebut gugatan lahir setelah kajian hukum.
Kajian itu menemukan dugaan cacat formil dalam keputusan Wali Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah kami kaji, pengukuhan itu mengandung cacat formil. Keputusan tersebut tidak berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Khoerul.
Ia menjelaskan pihaknya lebih dulu menempuh upaya administratif. Keberatan telah disampaikan kepada Wali Kota Tangsel. Namun, tanggapan yang diterima dinilai tidak menyentuh pokok keberatan.
LBH Ansor kemudian mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten.
Hingga gugatan didaftarkan ke PTUN, banding tersebut belum memperoleh tanggapan.
“Karena itu, hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” ujar Khoerul. (*)








Leave a Reply