Satlantas Polri menyediakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C. Info lokasi, jam, biaya, dan syarat lengkap di sini.
Aktual Tangerang – Bagi warga Tangerang Raya yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling.
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling untuk wilayah Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Oktober 2025:
Lokasi SIM Keliling Tangsel
ITC BSD: 08.00-11.00 / 15.00-16.30 WIB
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang
Metropolis Mal: 08.00-11.00 WIB
Pasar Laris Taman Cibodas: 08.00-11.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Mitra 10 Bitung: 07.00-10.00 WIB
Nizaro Square Kids Villa Balaraja 07.00-10.00 WIB
Ramayana Cikupa 10.00-15.00 WIB
Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, prosedur berlaku seperti penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi
Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan seperti diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Informasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat di Tangsel dan Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlakunya SIM.








Leave a Reply