Hari Pertama Sekolah: Antar Anak, ASN Kabupaten Tangerang Boleh Telat

Adi Subchan - 11 July 2026

Pemkab Tangerang memberi dispensasi ASN mengantar anak pada hari pertama sekolah, 13 Juli 2026. ASN wajib kembali bekerja sebelum pukul 10.30 WIB. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
Pemkab Tangerang memberi dispensasi ASN mengantar anak pada hari pertama sekolah, 13 Juli 2026. ASN wajib kembali bekerja sebelum pukul 10.30 WIB. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

Pemkab Tangerang memberi dispensasi ASN mengantar anak pada hari pertama sekolah, 13 Juli 2026. ASN wajib kembali bekerja sebelum pukul 10.30 WIB.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama sekolah. Kebijakan berlaku pada Senin, 13 Juli 2026.

Dispensasi diberikan bagi ASN yang mengantarkan anak kandung ke sekolah. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2026.

ASN diperbolehkan mengantar anak sebelum kembali bekerja di instansi masing-masing. Dispensasi bertujuan mempererat hubungan orang tua dan anak.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan ayah pada momen awal tahun ajaran.

Dispensasi hanya berlaku bagi orang tua kandung. Kelonggaran tidak diberikan jika anak diantar anggota keluarga lain. Misalnya, kakek, nenek, paman, atau bibi.

ASN tetap wajib menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Mereka harus kembali bekerja setelah selesai mengantar anak. Batas waktu dispensasi ditetapkan hingga pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Harga Baju Seragam Sekolah di Ciputat Naik, Pembeli Sepi

ASN tetap wajib melakukan absensi masuk dan pulang. Mereka juga harus mengisi data dispensasi melalui sistem BKPSDM Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menegaskan dispensasi tidak boleh disalahgunakan. Pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Dan informasi ini segera disampaikan Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM kepada seluruh Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, dan Kepala Tata Usaha untuk diteruskan kepada ASN di masing-masing unit kerja,” ujar Beni Rachmat, Sabtu (11/7/2026).

Pemerintah memastikan apel rutin Senin tetap dilaksanakan. Khusus ASN kecamatan, daftar hadir apel dilakukan secara manual. Laporan kehadiran disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasubag Umpeg dan pejabat kepegawaian diminta menerbitkan surat perintah mengantar anak.

Data penugasan tersebut wajib diinput ke sistem SPOT. Batas akhir penginputan ditetapkan hingga pukul 12.00 WIB. (*)

Baca Juga :  40 SMA Swasta Gratis di Kabupaten Tangerang, Cek Daftarnya

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini