Bareskrim Polri membongkar pengoplosan elpiji di Pondok Aren, Tangsel. Sebanyak 910 tabung, regulator, mobil, dan timbangan disita.
Aktual Tangerang – Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan elpiji di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 910 tabung elpiji berbagai ukuran.
Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Gas tersebut dipindahkan ke tabung elpiji berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (16/9).
“Pada hari Rabu, 16 September 2026, teman-teman penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas elpiji dari 3 kg ke nonsubsidi 12 dan 50 kg,” kata Brigjen Moh Irhamni, Kamis (17/9/2026).
Praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga elpiji subsidi.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan ratusan tabung elpiji sebagai barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas berbagai ukuran tabung elpiji.
“Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini dengan rincian 560 tabung gas elpiji 3 kg, 12 tabung gas elpiji 5 kg, kemudian 318 tabung elpiji 12 kg, 20 tabung gas elpiji 50 kg, 35 regulator, dan empat unit mobil serta dua unit timbangan,” terangnya.
Gudang Jadi Lokasi Pengoplosan
Penyidik melakukan penindakan di lokasi kejadian pada Rabu siang. Lokasi tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan dan penyuntikan tabung elpiji.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari pengembangan itu, petugas menemukan gudang penyimpanan elpiji lainnya.
“Setelah itu rekan-rekan penyidik melakukan pengembangan, sampailah ketemu tempat gudang tempat penyimpanan ini. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” jelasnya.
Penyidik Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial E alias HB dan disebut sebagai pemilik tempat usaha.
“Bahwa tersangka E alias HB merupakan pemilik tempat usaha baik gudang ini ataupun yang di area sebelah tempat pemindahan. Jadi E alias HB ini adalah pemiliknya,” pungkasnya. (*)








Leave a Reply