Disdukcapil Lebak mencatat 16.732 janda pada 2025. Perceraian didominasi usia 15–40 tahun, dipicu ekonomi dan pernikahan dini.
Aktual Tangerang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatat 16.732 perempuan berstatus janda pada 2025.
Total kasus cerai hidup di Lebak mencapai 25.358 jiwa pada tahun yang sama. Data tersebut terdiri dari 16.732 perempuan dan 8.626 laki-laki berstatus duda.
Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah menyebut mayoritas perceraian terjadi pada usia produktif.
Kelompok usia dominan berada pada rentang 15 hingga 40 tahun.
“Total cerai hidup sementara tahun 2025 sebanyak 25.358 jiwa,” kata Ahmad, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut perempuan lebih banyak terdampak status pascaperceraian. Fenomena ini dinilai menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ahmad menilai faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian di Lebak. Selain itu, pernikahan dini turut memperlemah ketahanan rumah tangga.
“Dugaan sementara karena faktor ekonomi dan pernikahan dini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pengaruh perilaku sosial seperti judi online (judol).
Menurutnya, hal tersebut ikut memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Disdukcapil juga mencatat perbedaan pemulihan status antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki cenderung lebih cepat menikah kembali setelah bercerai.
“Laki-laki kemungkinan lebih cepat mendapatkan pasangan,” kata Ahmad.
Sementara perempuan disebut lebih berhati-hati untuk menikah kembali.
Kondisi itu diduga dipengaruhi faktor psikologis pascaperceraian. ***








Leave a Reply