Enam Pejabat BPN Serang Terjerat Dugaan Pungli, Nilainya Rp2 Miliar

Adi Subchan - 21 May 2026

FOTO: DJKN/Ilustrasi
FOTO: DJKN/Ilustrasi

Kejari Serang menelusuri aset enam tersangka dugaan pungli di Kantor Pertanahan Kota Serang dengan kerugian lebih dari Rp2 miliar.

Aktual Tangerang – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan Kota Serang terus bergulir. Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui Pidana Khusus.

Penyidik kini menelusuri aset enam pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini terkait dugaan korupsi layanan pertanahan dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Enam tersangka berasal dari sejumlah jabatan di lingkungan BPN Kota Serang. Mereka di antaranya mantan Kepala BPN Kota Serang Taufik Rokhman alias TR.

TR menjabat pada periode 2024 hingga 2026. Tersangka lain yakni Pit Gunawan selaku Kasi PHP periode 2023.

Empat tersangka lainnya, Ahmad Munardi, Kasi PHP pada periode 2023 hingga 2025. Deni Marzuki, Kasi PHP periode 2025 hingga 2026.

Serta, Ade Kusnandar, Kasi Korsup SP periode 2021 hingga 2025. Dan, Gunawan Wibisana, Kasi Survei dan Pemetaan periode 2021 hingga 2025.

Baca Juga :  Pesisir Utara Tangerang Terkena Proyek Giant Sea Wall

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan penyidikan fokus pada aset para tersangka.

“Sedang kami upayakan saat ini untuk melakukan pencarian dan penelusuran aset terkait,” kata Dado.

Ia menjelaskan penelusuran mencakup harta selama para tersangka menjabat.

“Intinya semua harta atau benda bernilai yang diperoleh saat menjabat akan kami amankan,” ujarnya.

Penyidik menduga uang berasal dari pungutan di luar PNBP layanan pertanahan.

Setiap pemohon diduga dimintai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. “Per permohonan paling tinggi Rp500.000,” kata Dado.

Ia menyebut total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Penyidik juga telah menggeledah enam lokasi di Serang, Tangerang, dan Jakarta. Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka untuk mencari barang bukti.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Pertegas Larangan Kabel Internet Udara

Para tersangka diduga menyamarkan hasil pungli dengan istilah “uang taktis”. Uang tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sebagian juga dikenakan pasal dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini