Empat Remaja Tangerang Curanmor, Bawa Senpi Rakitan

Adi Subchan - 21 April 2026

Seorang pria berinisial SR diamankan warga usai diduga mencoba mencuri sepeda motor di sebuah bengkel di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (Foto: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi)
Seorang pria berinisial SR diamankan warga usai diduga mencoba mencuri sepeda motor di sebuah bengkel di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (Foto: SHUTTERSTOCK/Ilustrasi)

Polisi tangkap empat remaja pelaku curanmor di Tangerang. Senjata api rakitan dan alat pembobol kendaraan disita.

Aktual Tangerang – Polisi menangkap empat remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung.

“Empat pelaku berusia remaja berhasil kami amankan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, Selasa (21/4/2026).

Penangkapan berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

Warga melaporkan aktivitas mencurigakan sekelompok remaja. Mereka diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Petugas menemukan satu senjata api rakitan dan empat butir peluru.

Polisi juga mengamankan alat pembobol kendaraan. Barang itu berupa kunci T dan kunci magnet.

“Kami tidak mentolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  WNA Malaysia Dirikan Pabrik Vape Narkoba di Tangerang

“Penggunaan senjata api sangat membahayakan keselamatan warga,” lanjutnya.

Ia menegaskan para pelaku akan diproses hukum secara tegas. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai aturan berlaku.

Polisi mengungkap para pelaku memiliki peran berbeda. Ada pelaku sebagai eksekutor dan ada yang bertugas sebagai joki.

Salah satu pelaku diketahui membawa senjata api rakitan saat beraksi. Senjata itu diduga milik pribadi pelaku.

Para pelaku mengaku beraksi di sejumlah lokasi di Tangerang. Salah satu lokasi berada di kawasan Karawaci.

Mereka dijerat Pasal 306 KUHP terkait senjata api ilegal. Pelaku juga dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi,” kata Kapolres. ***

Baca Juga :  Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp34,8 Miliar

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini