Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp34,8 Miliar

Iskandar Noer - 21 April 2026

Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal dan MMEA senilai Rp34,8 miliar. Potensi kerugian negara Rp24,7 miliar. (Foto: Aktualtangerang.com/Robby Kurniawan)
Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal dan MMEA senilai Rp34,8 miliar. Potensi kerugian negara Rp24,7 miliar. (Foto: Aktualtangerang.com/Robby Kurniawan)

Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal dan MMEA senilai Rp34,8 miliar. Potensi kerugian negara Rp24,7 miliar.

Aktual Tangerang – Bea Cukai Banten memusnahkan barang kena cukai ilegal dalam jumlah besar, Selasa (21/04/2026).

Pemusnahan berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, Banten, bersama instansi terkait.

Kegiatan melibatkan KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Lebak.

Barang yang dimusnahkan berupa 26 juta batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Petugas juga memusnahkan 378 unit rokok elektrik ilegal. Barang tersebut hasil penindakan pelanggaran cukai di wilayah Banten.

Total nilai barang ilegal mencapai Rp34,81 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp24,72 miliar.

Kepala Bea Cukai Banten, Ambang Prionggo, saat memberikan keterangan pers di lokasi ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (21/04/2026). (Foto: Robi Kurniawan/aktualtangerang.com)

Baca Juga :  Warga Tangsel Terkejut, Harga LPG Nonsubsidi Naik

Kegiatan ini menegaskan komitmen penegakan hukum di bidang cukai. Pemerintah terus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.

“Pemusnahan ini bentuk komitmen melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” ujar Ambang Prionggo.

“Barang ilegal merusak persaingan usaha dan berpotensi membahayakan konsumen,” tambahnya. (Penulis : Robby Kurniawan)

Baca Juga :  Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini