Derita Warga Tangsel, Sudah Lunasi PBB tapi Ditagih Lagi

Adi Subchan - 11 April 2026

Warga Tangsel keluhkan munculnya tagihan lama PBB-P2. Bapenda jelaskan penyebab dan minta warga segera melapor. (Foto: Thread)
Warga Tangsel keluhkan munculnya tagihan lama PBB-P2. Bapenda jelaskan penyebab dan minta warga segera melapor. (Foto: Thread)

Warga Tangsel keluhkan munculnya tagihan lama PBB-P2. Bapenda jelaskan penyebab dan minta warga segera melapor.

Aktual Tangerang – Keluhan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) soal tagihan lama PBB-P2 ramai di media sosial.

Masalah itu mencuat setelah unggahan viral di platform Threads.

Akun @siubang mengaku menerima SPPT dengan tunggakan pajak bertahun-tahun. Padahal, ia menyebut seluruh kewajiban pajak telah lama dilunasi.

Dalam unggahannya, ia merinci sejumlah tahun yang muncul sebagai tunggakan. Tahun tersebut meliputi 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010.

Ia mengaku telah mencocokkan data dengan bukti pembayaran yang dimiliki.

“Setelah saya cek, semua sudah lunas,” tulisnya.

Baca Juga :  WFH ASN di Kecamatan Ciputat Tak Berlaku Penuh

Keluhan serupa disebut juga dialami warga lain di lingkungannya. Ia menyebut rata-rata muncul tunggakan sekitar lima tahun.

“Setelah saya cek dengan tetangga, mereka juga mengalami hal serupa,” tulisnya.

Unggahan tersebut memicu dugaan adanya masalah pada pengelolaan data pajak daerah. Sejumlah warganet mempertanyakan validitas sistem administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Ia menyebut kemunculan tagihan lama berkaitan dengan data piutang lama.

“Sebagian data piutang berasal dari pengalihan pengelolaan tahun 2014,” ujar Eki.

Ia menjelaskan data tersebut tetap tercatat dalam sistem administrasi pajak. Data akan hilang jika sudah dibayar atau memenuhi syarat penghapusan.

Bapenda kini melakukan pendataan dan verifikasi secara bertahap. Langkah itu bertujuan memperbaiki kualitas data pajak daerah.

Proses tersebut meliputi pendaftaran hingga verifikasi piutang setiap objek pajak.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. “Semua dilakukan sesuai peraturan dalam administrasi perpajakan,” kata Eki.

Baca Juga :  Normalisasi Kali Angke, 41 Bangunan Dibongkar

Eki mengimbau warga segera melapor jika menemukan kejanggalan data. Warga diminta melampirkan bukti pembayaran saat menyampaikan laporan.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi Bapenda Tangsel, 0878-3548-4000. Selain itu, warga juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda di Cilenggang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pajak. Sekaligus memberikan kepastian kepada wajib pajak.

“Kami sedang melakukan pendataan masif untuk perbaikan data,” ujarnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini