Dua pemuda ditangkap polisi di Tangerang karena diduga mengedarkan ribuan obat keras ilegal jenis tramadol.
Aktual Tangerang – Polisi menangkap dua pemuda berinisial LF (20) dan MRP (22) di Kota Tangerang. Keduanya diduga terlibat peredaran obat keras ilegal jenis tramadol.
Penangkapan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa terjadi di Jalan Windu Karya, Sukarasa, Kamis (23/4) dini hari.
Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat keras. Barang bukti terdiri dari 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl.
Obat tersebut disimpan di dalam tas serta jok kendaraan pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Jauhari, Jumat (24/4/2026).
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka berencana mengedarkan kembali obat tersebut di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran obat ilegal.
“Peredaran obat terlarang sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku perusak keamanan masyarakat.
Kasus ini merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+ untuk menjaga ketertiban.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. ***









Leave a Reply