DPRD bakal Beberkan Dokumen Lama Kali Ciputat

Adi Subchan - 07 May 2026

Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel Ahmad Syawqi menyatakan telah mengantongi dokumen lama Kali Ciputat untuk evaluasi tata ruang dan penanganan banjir. (Foto: Istimewa)
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel Ahmad Syawqi menyatakan telah mengantongi dokumen lama Kali Ciputat untuk evaluasi tata ruang dan penanganan banjir. (Foto: Istimewa)

Pansus DPRD Tangsel mengantongi dokumen lama Kali Ciputat untuk evaluasi tata ruang dan penanganan banjir.

Aktual Tangerang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menelusuri dokumen terkait Kali Ciputat. Penelusuran dilakukan ke BBWSC2 dan Direktorat Jenderal SDA.

Ketua Pansus DPRD Tangsel Ahmad Syawqi mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah data penting.

“Dari era Kabupaten kita juga coba telaah, kemudian cross check ke BBWSC2 dan Dirjen SDA,” kata Syawqi, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, dokumen tersebut ditelusuri sejak Tangsel masih menjadi bagian Kabupaten Tangerang.

Pansus juga mencocokkan data dengan instansi terkait. Namun, Syawqi belum membeberkan isi dokumen secara rinci.

Hasil penelusuran akan dipaparkan dalam ekspos khusus. “Ya mereka sudah kasih, tapi nanti akan ada ekspos khusus mengenai itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Musim Kemarau Akan Tiba, El Nino Picu Krisis Air Bersih

Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk mencari solusi penanganan banjir di Kali Ciputat. Pansus ingin memastikan langkah penanganan berjalan lebih serius.

Selain itu, Pansus telah berkoordinasi dengan mitra kerja dan Komisi IV DPRD Tangsel. Koordinasi membahas persoalan teknis di kawasan tersebut.

Salah satu pembahasan terkait fungsi pintu air di wilayah Kali Ciputat. Pansus meminta ada penanganan teknis yang lebih maksimal.

“Nah ini kemarin sudah kami koordinasikan dengan mitra dan Komisi IV,” kata Syawqi.

Pansus juga mengusulkan pengembalian fungsi sungai dan ruang terbuka hijau. Usulan itu masuk dalam revisi tata ruang Kota Tangsel.

Selain sungai, jaringan jalan juga menjadi perhatian dalam revisi tersebut. Kebijakan itu akan dimasukkan dalam batang tubuh Perda.

“Jadi bukan sekadar usulan, tapi dipastikan masuk dalam peraturan daerah,” tuturnya.

Syawqi menjelaskan, proses perizinan kawasan tersebut dilakukan pada awal 2011. Saat itu Tangsel belum memiliki Perda tata ruang.

“Waktu itu kita belum punya Perda tata ruang,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Banten Soroti Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Mal

Ia menyebut Perda tata ruang baru dimiliki pada akhir 2011. Sementara proses perizinan berlangsung pada awal tahun yang sama.

Revisi tata ruang yang dibahas saat ini menjadi momentum evaluasi kawasan.

Pansus berharap pembenahan tata ruang dapat mengurangi risiko banjir di Tangsel. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini