DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Lingkungan Sepanjang 2026

Adi Subchan - 10 June 2026

DLHK Kabupaten Tangerang menerima 51 aduan pencemaran lingkungan sepanjang 2026. Mayoritas laporan terkait pembakaran sampah liar. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)
DLHK Kabupaten Tangerang menerima 51 aduan pencemaran lingkungan sepanjang 2026. Mayoritas laporan terkait pembakaran sampah liar. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi)

DLHK Kabupaten Tangerang menerima 51 aduan pencemaran lingkungan sepanjang 2026. Mayoritas laporan terkait pembakaran sampah liar.

Aktual Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerima 51 aduan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang 2026.

Kasus pembakaran sampah menjadi laporan yang paling banyak diterima pemerintah daerah.

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan seluruh aduan telah ditindaklanjuti.

Petugas telah melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh laporan yang masuk.

“Total ada 51 aduan yang masuk. Mulai dari pembakaran sampah, air limbah, hingga limbah B3,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Sandi, mayoritas laporan berkaitan dengan pembakaran sampah liar.nAktivitas tersebut dilakukan oleh warga maupun pengelola tempat pembuangan sampah ilegal.

Baca Juga :  TPA Jatiwaringin Penuh, Kabupaten Tangerang Darurat Sampah

Dari 51 laporan yang diterima, sebanyak 35 aduan terkait pembakaran sampah.

“Kebanyakan memang terkait pembakaran sampah liar, baik oleh warga maupun di TPS ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, pembakaran sampah tidak hanya terjadi di TPS ilegal. Praktik tersebut juga ditemukan di lingkungan permukiman warga.

Banyak penghuni perumahan mengeluhkan asap dari pembakaran sampah di sekitar tempat tinggal mereka.

Untuk kasus perorangan, DLHK melakukan verifikasi dan memberikan edukasi kepada pelaku. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan.

Selain pembinaan, DLHK juga menertibkan sejumlah TPS ilegal. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP dan pemerintah kecamatan setempat.

Beberapa TPS ilegal yang telah ditutup berada di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya.

Sementara itu, kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditangani lebih lanjut. DLHK melibatkan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dalam penanganannya.

Baca Juga :  Atasi Polusi Udara di Tangsel, Pembakar Sampah Didenda Rp50 Juta

Terdapat tiga kasus yang mendapat pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Selain itu, dua kasus lainnya ditangani bersama Mabes Polri.

“Semua kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan limbah B3,” ujar Sandi.

Ia menambahkan, aduan pencemaran lingkungan tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Laporan datang dari wilayah Cisauk hingga Kosambi.

Wilayah tengah Kabupaten Tangerang menjadi kawasan dengan aduan terbanyak. Daerah tersebut meliputi Cikupa, Sindang Jaya, Pasar Kemis, Rajeg, dan Curug.

Sandi mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. Menurutnya, partisipasi warga penting untuk memperkuat pengawasan lingkungan.

Laporan masyarakat juga membantu pemerintah mempercepat penanganan kasus pencemaran. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini