Oknum anggota Polresta Tangerang diperiksa Propam atas dugaan penganiayaan pacarnya. Kapolresta pastikan proses hukum transparan.
Aktual Tangerang – Seorang oknum anggota Polresta Tangerang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam). Oknum tersebut berinisial Bripda AN dan diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen penegakan hukum.
“Polri tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran kode etik oleh anggotanya,” kata Indra, Minggu (18/1/2026).
Penyidik Propam telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pendalaman alat bukti terus dilakukan bersama fungsi Reserse dan Propam Polda Banten. Proses hukum dipastikan berjalan objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa ini dilaporkan melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang. Laporan tercatat pada 17 September 2025 dengan korban berinisial RA, berusia 26 tahun.
Korban melaporkan kejadian yang berlangsung di Balaraja Center Plaza, Kabupaten Tangerang. Korban mengaku memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Peristiwa terjadi pada Selasa (16/9/2025),sekitar pukul 12.00 WIB. Terduga pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel di wilayah Balaraja.
Saat terjadi pertengkaran, korban diduga mengalami kekerasan fisik. Korban mengaku dibekap mulutnya dan dipukul pada bagian lengan. Akibatnya, korban mengalami memar, lecet pada jari, dan nyeri di wajah kiri.
Proses Hukum dan Penegakan Disiplin
Kapolresta Tangerang menyatakan penanganan perkara telah memasuki tahapan audit investigasi.
“Gelar perkara akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Indra.
Indra menegaskan sanksi tegas akan diberikan jika pelanggaran terbukti. Sanksi meliputi pidana umum, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunggu hasil rekam medis resmi.
Penanganan Tanpa Intervensi
Polresta Tangerang memastikan perkara ini tidak dihentikan atau diabaikan. Penanganan kasus dilakukan transparan dan tanpa diskriminasi.
“Penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan media sosial,” tegas Indra.
Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai prosedur yang berlaku.









Leave a Reply