Operasi Zebra Jaya 2025, Satlantas Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, razia lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, keselamatan berkendara.
Aktual Tangerang – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari mulai 17–30 November 2025.
Operasi ini merupakan program Polda Metro Jaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Tangerang.
Melalui akun Instagram @satlantastangkot, Polres Tangerang Kota menegaskan operasi mengedepankan penindakan dan edukasi bagi pengendara. Tujuannya untuk menekan kecelakaan dan membangun budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat.
Delapan Fokus Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2025
Berikut daftar pelanggaran prioritas yang akan ditindak selama operasi berlangsung.
1. Penggunaan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya dan melanggar Pasal 283 UU LLAJ
2. Pengemudi tanpa SIM masuk pelanggaran Pasal 281 karena tidak memiliki kompetensi berkendara
3. Boncengan lebih dari satu orang melanggar Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292
4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman melanggar Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291
5. Mengemudi dengan pengaruh alkohol melanggar Pasal 283 Jo Pasal 228
6. Melawan arus termasuk pelanggaran berat pada Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ
7. Berkendara melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 Ayat 5
8. Kendaraan tidak sesuai standar teknis, termasuk TNKB tidak sah, melanggar Pasal 280 Jo Pasal 285.
Penempatan Petugas dan Edukasi
Petugas disiagakan di titik rawan kecelakaan dan ruas yang sering terjadi pelanggaran.
Pengawasan juga dilakukan pada simpul lalu lintas dengan volume kendaraan tinggi.
Selain penindakan, polisi memberi edukasi langsung agar pengendara patuh aturan dan membawa dokumen lengkap.
Imbauan untuk Pengendara
Masyarakat diminta membawa SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu, pengendara wajib memakai helm SNI dan sabuk pengaman setiap saat.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau pengendara untuk memeriksa kondisi dan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian.
Imbauan lainnya yaitu hindari penggunaan ponsel saat berkendara demi keselamatan. Dan, jangan melawan arus pada situasi apa pun serta patuhilah batas kecepatan sesuai aturan jalan.








Leave a Reply