Aktual Tangerang – Pemilik sebenarnya mobil McLaren yang menunggak pajak Rp137 juta terancam pidana jika terbukti menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Pihak leasing atau showroom juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mengatakan penggunaan identitas orang lain secara sengaja berpotensi menjadi tindak pidana. Kasus ini mencuat setelah seorang mekanik di gang sempit Kota Tangerang tercatat sebagai pemilik McLaren tersebut.
“Menurut pendapat saya, pemilik sebenarnya dari mobil McLaren maupun pihak leasing atau showroom dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sengaja menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan,” ujar Suparji, Selasa (27/10/2026).
Suparji menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tunggakan pajak kendaraan. Menurut dia, penggunaan data pribadi secara melawan hukum dapat dijerat Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Suparji.
Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Suparji menyebut pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan dapat dijerat ketentuan pemalsuan surat.
Ketentuan tersebut mencakup Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional. Penerapannya harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pemilik sebenarnya apabila mengetahui, memerintahkan, atau turut terlibat dalam penggunaan identitas tersebut. Demikian pula pihak leasing atau showroom apabila terbukti sengaja melakukan atau membantu perbuatan tersebut,” jelas Suparji.
Suparji juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga yang identitasnya digunakan tanpa persetujuan. Korban harus mendapatkan pemulihan data kepemilikan kendaraan dan tidak dibebani tanggung jawab atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kasus ini perlu ditelusuri secara serius untuk mengungkap siapa yang membeli dan menguasai kendaraan, siapa yang menggunakan identitas korban, serta apakah terdapat kesengajaan menyembunyikan kepemilikan sebenarnya untuk menghindari kewajiban perpajakan,” sambungnya.
Nama dan Data Montir Miskin Dicatut
Sebelumnya, data Samsat menunjukkan mobil McLaren tersebut menunggak pajak selama dua tahun. Total tunggakan pajaknya mencapai Rp137.441.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idam, mencurigai adanya kejanggalan dalam data kepemilikan kendaraan tersebut. Kecurigaan muncul karena alamat pemilik terdaftar berada di sebuah perkampungan, bukan kawasan permukiman mewah.
Petugas kemudian mendatangi Yuda pada Jumat (23/10) untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut. Idam mengatakan Yuda terkejut saat mengetahui adanya tunggakan pajak mobil mewah atas namanya.
“Ternyata pas di-sounding, Yuda juga kaget. ‘Wah, ini Samsat nggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,’ katanya gitu,” ujar Idam, Senin (26/10).
Menurut Idam, kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda tidak sesuai dengan karakteristik kendaraan mewah tersebut. Akses jalan kampung hanya cukup dilalui satu mobil dan sebagian permukaannya berupa paving block yang rusak.
“Mobil mau masuk gang saja susah. Cuma bisa dilalui satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kalau mobil mewah begitu kan nggak mungkin. Masa mobil lewat di konblok, nggak mungkin mau, lecet mobilnya,” katanya.
Selain akses jalan yang sempit, kondisi rumah Yuda juga jauh dari kesan mewah. Yuda diketahui tinggal bersama orang tua dan keluarganya di rumah tersebut.
Dugaan penggunaan identitas tanpa izin serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran diperlukan untuk memastikan pemilik sebenarnya, pihak yang mendaftarkan kendaraan, dan pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut. (*)






Leave a Reply