Camat Pamulang Mediasi Kasus Bakar Sampah, Ketua RT Tersangka

Adi Subchan - 16 August 2026

ILUSTRASI - Perselisihan akibat teguran membakar daun di Pamulang berujung penganiayaan. Ketua RT Chris Jatender kini tersangka dan perkaranya P21. (Foto:; iStockphoto)
ILUSTRASI - Perselisihan akibat teguran membakar daun di Pamulang berujung penganiayaan. Ketua RT Chris Jatender kini tersangka dan perkaranya P21. (Foto:; iStockphoto)

Perselisihan akibat teguran membakar daun di Pamulang berujung penganiayaan. Ketua RT Chris Jatender kini tersangka dan perkaranya P21.

Aktual Tangerang – Perselisihan Ketua RT 02/08 Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, berujung proses hukum. Perkara tersebut melibatkan Ketua RT Chris Jatender dan seorang warga bernama Fakhriadi.

Perselisihan bermula ketika Chris menegur Fakhriadi yang sedang membakar daun kering. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, Fakhriadi membakar daun kering di samping rumahnya. Lokasinya berada di Perumahan Pamulang Mas II, RT 02/08, Bambu Apus.

Chris yang melintas kemudian menegur aktivitas pembakaran tersebut. Teguran itu memicu perbedaan pendapat antara keduanya.

Fakhriadi menyebut bahan yang dibakar hanya daun kering, bukan sampah plastik.

Perdebatan kemudian berkembang menjadi cekcok antara Chris dan Fakhriadi.

Fakhriadi sempat masuk ke dalam rumah setelah perselisihan tersebut. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika Chris mendatangi depan rumah Fakhriadi.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik antara keduanya.

Baca Juga :  Polda Banten: Bakar Sampah Sembarangan Dipenjara 5 Tahun

Berdasarkan kronologi polisi, Fakhriadi sempat menyiram Chris menggunakan air kolam. Air tersebut disiramkan dua kali menggunakan gelas berukuran besar.

Fakhriadi kemudian disebut keluar dari teras sambil membawa tongkat kayu. Tongkat tersebut mengenai bagian dada Chris.

Chris kemudian disebut mengayunkan helm ke arah Fakhriadi. Helm itu mengenai wajah Fakhriadi hingga membuatnya tersungkur ke jalan.

Polisi menyebut perselisihan berlanjut ketika Chris menindih tubuh Fakhriadi. Chris juga disebut melakukan pemukulan terhadap Fakhriadi.

Pukulan tersebut mengenai kepala, batang hidung, dan bagian belakang telinga.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Chris selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi menyangkakan perkara tersebut dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara itu juga disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga :  Kebakaran Akibat Bakar Sampah di Tangsel Melonjak 14 Kali Lipat

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan.

“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang, sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Yudhi, Jumat (14/8/2026).

Setelah pelimpahan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan.

Camat Pamulang Berupaya Cari Titik Temu

Di tengah proses hukum, Camat Pamulang Mamat turut turun tangan.

Mamat mengaku telah mendengarkan keterangan dari kedua pihak yang berselisih. Ia juga mendengar penjelasan pihak istri Chris Jatender dan pihak korban.

Menurut Mamat, langkah tersebut dilakukan untuk memahami persoalan dari kedua sisi.

“Saya hadir sebagai pemerintah Kecamatan Pamulang, mau melihat dari dua sisi,” ujar Mamat.

Ia berharap kedua pihak dapat menemukan penyelesaian terbaik meski perkara telah diproses hukum.

Mamat juga berupaya membuka ruang dialog selama perkara berlanjut di kejaksaan. “Saya cuma berharap agar bisa ada titik temu yang terbaik,” katanya.

Mamat berharap kedua pihak dapat menemukan jalan keluar melalui komunikasi.

“Jadi saya cuma mohon sama dia, sama kedua belah pihak, biar ada titik temu nanti di Kejaksaannya,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini