Camat dan Lurah di Tangsel Diperingatkan Jangan Jadi Mafia Tanah

Adi Subchan - 28 October 2025

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025). (Foto: Dok Pemkot Tangsel)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025). (Foto: Dok Pemkot Tangsel)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta camat dan lurah berhati-hati dalam urusan pertanahan serta menegaskan pentingnya transparansi tata kelola.

Aktual Tangerang – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengingatkan seluruh camat dan lurah berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayahnya.

Pesan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025).

“Alhamdulillah, Ibu Kajari Tangsel tadi juga menegaskan pentingnya memahami aturan hukum dalam urusan pertanahan,” ujar Benyamin.

Ia menekankan banyak aparatur daerah yang masih lalai terhadap aturan dasar administrasi tanah.

Benyamin pun meminta jajaran kecamatan dan kelurahan memperkuat pemahaman regulasi pertanahan.

Langkah itu penting agar pelayanan masyarakat tidak menyalahi hukum.

Baca Juga :  Demokrat Ingatkan Risiko Konflik Akibat Perda RTRW Tangsel

Menurutnya, perangkat wilayah seperti lurah dan sekretaris kelurahan berperan penting sebagai saksi administratif dalam jual beli tanah. Mereka wajib meneliti dokumen secara cermat sebelum memberikan pengesahan.

“Banyak syarat yang harus diperiksa. Tidak bisa asal tanda tangan, harus hati-hati,” tegasnya.

Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Selain pertanahan, Benyamin juga menyoroti efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah tahun 2025–2026. Ia meminta aparatur memahami arah kebijakan fiskal agar program pemerintah tidak melampaui kemampuan APBD.

“Saya sampaikan langkah menyeimbangkan APBD agar semua tahu arah kebijakan 2026,” jelas Benyamin.

Dalam rapat itu, Benyamin juga menegaskan pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) harus sesuai aturan hukum. Lahan yang diserahkan ke pemerintah dapat digunakan untuk area publik, seperti taman, parkir, atau kegiatan sosial.

“Prinsip kehati-hatian tetap dijaga. Camat dan lurah harus tahu batas kewenangan dalam urusan tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek PSEL Batal, DPRD Tangsel Minta Audit Total

Benyamin berharap koordinasi tersebut memperkuat sinergi antara Pemkot Tangsel dan perangkat wilayah. Ia menegaskan pentingnya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

“Semua jajaran harus satu langkah: tertib administrasi, transparan, dan fokus pada kepentingan warga,” pungkasnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini