Fraksi Demokrat DPRD Tangsel minta Pemkot cermat susun RTRW 2025–2045 agar tak menimbulkan konflik ruang dan cacat hukum.
Aktual Tangerang – Fraksi Partai Demokrat DPRD Tangsel menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) 2025–2045.
Ketua Fraksi Demokrat, Rizki Jonis, mengingatkan potensi konflik pemanfaatan ruang jika penyusunan RTRW dilakukan tanpa kecermatan.
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
“Penyusunan RTRW harus memperhatikan seluruh aspek strategis agar tak menimbulkan persoalan hukum dan ketimpangan pembangunan,” ujar Rizki, Senin (27/10/2025).
Ia menilai, terdapat risiko cacat hukum jika Raperda tidak sejalan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Fraksi Demokrat juga menilai penyusunan RTRW harus membuka ruang partisipasi publik secara luas dan transparan. “Kurangnya koordinasi dengan masyarakat dan akademisi berpotensi memicu penolakan atau sengketa lahan,” jelasnya.
Selain itu, perubahan regulasi pasca UU Cipta Kerja menuntut pemerintah daerah beradaptasi dengan ketentuan baru soal RDTR dan perizinan ruang.
Rizki menambahkan, kesiapan pelaksanaan setelah pengesahan Raperda juga menjadi perhatian serius Demokrat.
Ia menilai, banyak daerah kesulitan menerapkan tata ruang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya perangkat teknis lapangan.
Demokrat menegaskan RTRW Tangsel harus sesuai peraturan, mempertimbangkan dampak lingkungan, serta terkoordinasi dengan daerah sekitar.
Dokumen RTRW juga perlu memiliki mekanisme pengendalian yang jelas agar pelaksanaan di lapangan efektif.
Yang tak kalah penting, masyarakat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan tata ruang.
“RTRW ini akan menentukan wajah dan masa depan Tangsel. Jangan sampai prosesnya merugikan masyarakat,” tegas Rizki.








Leave a Reply