Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Dikenai Hukuman Pidana

Adi Subchan - 08 January 2026

FOTO: ANTARA/Ilustrasi
FOTO: ANTARA/Ilustrasi

Status tanggap darurat sampah di Tangsel diperpanjang. Pemkot menyiapkan sanksi tipiring bagi pelanggar pengelolaan sampah.

Aktual Tangerang – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.

Kebijakan tersebut diterapkan seiring perpanjangan status tanggap darurat sampah di wilayah Tangsel.

Status tanggap darurat sampah diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 6 hingga 19 Januari 2026.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan penegakan hukum tidak hanya sebatas teguran.

Menurutnya, pelanggaran tertentu akan langsung ditindak melalui mekanisme tipiring.

“Dengan status tanggap darurat ini, kami menegakkan tindak pidana ringan,” kata Benyamin Davnie, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang hingga 21 Januari

Ia menegaskan, teguran tetap diberikan, namun pelanggaran berat akan dikenakan sanksi hukum. “Teguran tetap dilakukan, tetapi pelanggaran tertentu akan kami tindak,” ujarnya.

Benyamin telah menugaskan jajaran terkait untuk mendukung pelaksanaan penindakan tipiring. Pihak yang dilibatkan antara lain Asisten II, Satpol PP, serta perangkat daerah lainnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan setempat.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Pelanggaran meliputi buang sampah sembarangan, membakar sampah, dan tidak memilah sampah,” ucapnya.

Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, dasar hukum penertiban menggunakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Kisruh Masalah Sampah, Anggaran Jumbo DLH Tangsel Disorot

Permasalahan sampah meningkat akibat penuhnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Kondisi tersebut menyebabkan sampah di sejumlah wilayah tidak terangkut secara optimal. Akibatnya, tumpukan sampah terlihat di pinggir jalan dan beberapa titik permukiman.

Dalam beberapa kasus, sampah hanya ditutup terpal untuk mengurangi dampak lingkungan.

Pemerintah berharap penegakan hukum meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini