BPOM Tangerang menyita 179 kosmetik ilegal mengandung merkuri dan tanpa izin edar dengan nilai total Rp145 juta dari 45 lokasi pengawasan.
Aktual Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang menyita ratusan kosmetik ilegal mengandung merkuri.
Petugas menemukan 179 jenis kosmetik berbahaya tanpa izin edar.
Produk itu ditemukan di 45 lokasi sarana kosmetik di Kabupaten Tangerang. Pengawasan dilakukan pada periode September 2025.
Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Sony Mughofir menyebut nilai temuan mencapai ratusan juta rupiah.
“Total ada 179 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Sony menambahkan, nilai ekonomi barang sitaan mencapai sekitar Rp145 juta.
Ia mengungkap tiga produk yang mengandung merkuri. Produk itu meliputi Super SP UV Whitening, Spesial UV Whitening, dan Super DR Whitening SPF 30.
Kata Sony, kandungan merkuri dapat menyebabkan iritasi hingga fotosensitivitas pada kulit.
“Jika diserap tubuh, merkuri bisa merusak ginjal, hati, dan paru-paru,” jelasnya.
Ia menyebut efeknya juga memicu gangguan neurologis seperti tremor dan insomnia.
Kosmetik tanpa izin edar juga ditemukan di sejumlah lokasi. Produk itu antara lain RDL Hydroquinone Tretionin dan Collagen Plus Vitamin E.
Petugas juga menyita Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate dan Bingo Eye Shadow.
Temuan lain mencakup Emina Poprouge Eyeshadow dan Best Fot Sevencool.
Petugas turut mengamankan Love Me Eyeshadow dan Wonder Pallete Eyeshadow.
Jenis lain seperti Anylady Glow Color Lighting dan M-N Quick & Eas ikut disita.
Produk Xiuxiu Divine dan Anylady Peach juga dinyatakan ilegal.
Sony menegaskan peredaran kosmetik ilegal merugikan konsumen. “Kita tidak tahu bahan yang digunakan dalam produksi kosmetik itu,” ucapnya.
Ia menilai risiko kesehatan tinggi karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab.
“Jika terjadi hal buruk, konsumen tidak tahu harus mengadu ke siapa,” pungkasnya.








Leave a Reply