Polda Banten mengungkap sepuluh lokasi tambang ilegal di Tangerang, Serang, dan Lebak serta menetapkan delapan tersangka.
Aktual Tangerang – Polda Banten membongkar jaringan tambang ilegal di Tangerang, Serang, dan Lebak. Pengungkapan dilakukan selama dua bulan terakhir.
Pengusutan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan pihaknya menerima 10 laporan dari masyarakat.
“Kami menerima sepuluh aduan terkait illegal mining, mulai galian C (pasir dan batu-bautan) hingga tambang emas,” kata Hengki.
Dari laporan itu, polisi menemukan lima lokasi galian C ilegal dan lima lokasi pertambangan emas tanpa izin juga teridentifikasi.
Hengki merinci lokasi galian C ilegal. Lokasi itu berada di Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri di Kabupaten Tangerang.
Lokasi lain berada di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak di Kabupaten Serang.
Tambang ilegal juga ditemukan di Desa Tutul, Kabupaten Lebak.
Sedangkan, pertambangan emas tanpa izin berada di Desa Situ Mulia dan Desa Warung Banten di Kecamatan Cibeber.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka.
Tujuh tersangka merupakan pemilik tambang. Mereka adalah YD, AN, MS, KR, MS, AU, dan SB. Tersangka lainnya, SS, ditangkap karena membantu proses penambangan ilegal.
“Para tersangka mencari keuntungan dengan menambang tanpa izin,” ujar Hengki.
Ia menyebut para pelaku mengolah emas tanpa memenuhi perizinan resmi.
Hengki menegaskan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan.
“Kami menindak illegal mining dan illegal logging demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan penegakan hukum penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.









Leave a Reply