Dana Kompensasi Bau Cuma Rp250 Ribu
Sementara itu, warga di sekitar TPA Cipeucang mengeluhkan besaran dana kompensasi dari pemerintah daerah. Mereka menilai nominal Rp250 ribu per tahun terlalu kecil. Selain itu, pencairannya lambat.
Ketua RT setempat, Idik Tasdik, mengatakan dana kompensasi itu baru sekali diterima pada Desember 2024 lalu.
“Baru dibayar sekali. Untuk tahun ini belum cair,” ujar Idik, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, nilai kompensasi ditetapkan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Katanya, warga tidak pernah diajak bermusyawarah terkait besaran dana tersebut.
“Mereka yang menentukan jumlahnya. Selain kecil, pencairannya juga rumit karena lewat rekening,” ucap Idik.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, besaran kompensasi merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Relatif, tergantung kesepakatan antara warga dengan dinas pada waktu itu,” kata Benyamin.
Ia menyebut, nilai kompensasi ditentukan melalui negosiasi antara kebutuhan warga dan kemampuan keuangan daerah.
“Perhitungannya disesuaikan dengan belanja masyarakat dan kemampuan pemerintah. Itu hasil kompromi antara warga dan pemerintah. Kami patuhi kesepakatan tersebut,” jelasnya.









Leave a Reply