Belanja APBD Kota Tangerang Naik Rp217 Miliar, Defisit Rp581 Miliar

Adi Subchan - 30 September 2026

Banggar DPRD dan TAPD menyepakati Perubahan APBD Kota Tangerang 2026. Pendapatan mencapai Rp5,186 triliun dan belanja Rp5,767 triliun. (FOTO: Banten Ekspres)
Banggar DPRD dan TAPD menyepakati Perubahan APBD Kota Tangerang 2026. Pendapatan mencapai Rp5,186 triliun dan belanja Rp5,767 triliun. (FOTO: Banten Ekspres)

Aktual Tangerang – Banggar DPRD Kota Tangerang dan TAPD menyepakati perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp5,186 triliun.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, belanja daerah disepakati mencapai Rp5,767 triliun atau meningkat Rp217,031 miliar.

“Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp5.186 triliun lebih. Dengan demikian, Pendapatan Daerah naik sebesar Rp35 miliar lebih,” kata juru bicara DPRD Kota Tangerang, Apanudin, dalam Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Kenaikan pendapatan tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar dibandingkan APBD Kota Tangerang 2026 murni.

Apanudin menjelaskan, kenaikan berasal dari beberapa komponen pendapatan daerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat meningkat Rp10,506 miliar. Sementara pendapatan transfer antar daerah meningkat sekitar Rp58,182 miliar.

Namun, PAD Kota Tangerang mengalami penurunan sebesar Rp32,705 miliar. Dengan perubahan tersebut, PAD Kota Tangerang disepakati mencapai Rp3,225 triliun lebih.

Sementara pendapatan transfer disepakati sekitar Rp1,960 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas transfer pemerintah pusat sekitar Rp1,570 triliun. Kemudian, transfer antar daerah mencapai sekitar Rp389 miliar.

Baca Juga :  Hindari BBM Oplosan, Warga Pamulang Antre di SPBU Shell

Belanja Daerah Naik Rp217 Miliar

Banggar dan TAPD menyepakati belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 sebesar Rp5,767 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp217,031 miliar dibandingkan APBD 2026 murni.

APBD Kota Tangerang 2026 murni sebelumnya berada di kisaran Rp5,550 triliun.

Namun, belanja Perubahan APBD 2026 masih lebih rendah dibandingkan APBD 2025. Belanja daerah pada 2025 tercatat mencapai Rp6,059 triliun. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp292,497 miliar atau 4,83 persen.

Perubahan pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp581 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Banggar Soroti Target PAD

Selain menyepakati perubahan postur anggaran, Banggar memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Tangerang. Banggar meminta Pemkot melakukan ekstensifikasi PAD berdasarkan potensi riil, data, dan kinerja.

Upaya tersebut juga harus dilengkapi dasar penghitungan dan strategi pencapaian target yang terukur. Strategi tersebut diharapkan mampu memastikan pencapaian target hingga akhir tahun anggaran.

Banggar juga meminta OPD penghasil pendapatan mengevaluasi sumber PAD yang belum mencapai target. Evaluasi tersebut mencakup percepatan penyelesaian piutang pajak dan retribusi. Pengawasan terhadap wajib pajak juga diminta semakin diperkuat.

Selain itu, digitalisasi dan integrasi data perlu dioptimalkan untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus melalui optimalisasi potensi yang telah ada, meningkatkan kepatuhan, perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Apanudin.

Baca Juga :  Uang Kompensasi Bau TPA Cipeucang Cair Bulan Ini

Pelaksanaan Proyek Diminta Cermat

Tak hanya itu, Banggar mengingatkan Pemkot agar pelaksanaan kegiatan fisik dilakukan secara cermat. Hal tersebut mencakup kegiatan konstruksi dan pengadaan belanja modal dalam Perubahan APBD 2026.

Waktu efektif pelaksanaan perubahan anggaran hanya sekitar dua bulan. Karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga diminta memastikan hasil Musrenbang dan Pokir anggota DPRD telah masuk dalam SIPD.

Banggar turut memberikan perhatian terhadap program bedah rumah tidak layak huni.

Pemerintah diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum menentukan penerima program.

Sementara itu, Banggar menyoroti pengalokasian insentif paralegal di setiap kelurahan.

Proses perekrutan paralegal diminta dilakukan secara selektif. Personel terpilih harus memahami persoalan hukum dan mampu memfasilitasi warga.

Fasilitasi tersebut khususnya bagi warga yang menghadapi berbagai permasalahan hukum.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang 2026 berlangsung sejak 3 September hingga 29 September 2026.

Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan bersama, Banggar mengusulkan Raperda tersebut untuk disetujui.

Raperda itu diusulkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini