Bea Cukai Banten dan Merak menggagalkan penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,68 miliar menuju Sumatra.
Aktual Tangerang – Bea Cukai Banten menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Sumatra.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak.
Dalam dua operasi terpisah, petugas menyita 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.
Negara juga terhindar dari potensi kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Kerugian tersebut meliputi cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan komitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, rokok-rokok itu merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Merak menerima informasi dugaan pengiriman rokok ilegal. Informasi tersebut diterima pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Saat pengawasan berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel. Truk bernomor polisi D 80XX FM itu kemudian dihentikan dan diperiksa.
Pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan kendaraan.
Hasil pemeriksaan lanjutan menemukan 182 karton rokok merek OK BOLD tanpa pita cukai. Rokok tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin atau SKM. Jumlah rokok ilegal yang ditemukan mencapai 2.912.000 batang.
Petugas kemudian melanjutkan pengawasan terhadap kendaraan lainnya. Tak lama berselang, sebuah truk Hino Fuso turut dihentikan.
Kendaraan bernomor polisi BM 84XX DN itu dicurigai membawa barang ilegal.
Pengemudi berinisial RHMT tidak mampu menjelaskan isi muatan secara meyakinkan. Petugas lalu memeriksa bak truk dan menemukan ratusan karton rokok ilegal. Rokok tersebut disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Dari kendaraan itu, petugas menyita 535 karton rokok merek Double Happiness. Rokok tersebut merupakan jenis sigaret putih mesin atau SPM. Jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 5.350.000 batang.
Djaka mengatakan total barang bukti dari dua operasi mencapai 8.262.000 batang. Nilai ekonominya diperkirakan sebesar Rp12,68 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar.
Menurut Djaka, jalur distribusi antarpulau masih rawan dimanfaatkan pelaku. Karena itu, pengawasan di pelabuhan dan jalur strategis akan diperketat.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung pemberantasan rokok ilegal. Kepatuhan terhadap aturan cukai dinilai penting bagi iklim usaha yang sehat.
Saat ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Banten dan Kejati Banten. Koordinasi dilakukan untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
Penyidikan sementara mengindikasikan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.
JFR diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal. Penyidik menduga tersangka terlibat sedikitnya lima kali pengiriman.
Rokok ilegal berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Barang tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatra.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Petugas juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. (*)








Leave a Reply