Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin

Adi Subchan - 29 March 2026

Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang pernah dipenjara kasus penganiayaan dan diduga terpicu masalah warisan rumah. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang pernah dipenjara kasus penganiayaan dan diduga terpicu masalah warisan rumah. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur, terkait kasus sabu yang menyeret oknum polisi.

Aktual Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Ko Erwin.

Tersangka bernama Patrisius diamankan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut penangkapan hasil pengembangan kasus sabu.

Kasus ini berkaitan dengan jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Perkara tersebut juga menyeret dua perwira polisi di Bima.

Keduanya adalah AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik.

“Patrisius berperan sebagai kurir Erwin Iskandar,” ujar Eko.

Baca Juga :  Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap

Hasil pemeriksaan menunjukkan Patrisius aktif menjadi kurir sejak 2024. Ia mengaku menjalankan tugas hingga 2025.

Pada November 2025, ia diminta mengambil satu kilogram sabu. Barang diambil dari sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sabu dikirim ke hotel lain di wilayah Bima. Barang disimpan di kamar sesuai instruksi jaringan.

Sabu kemudian diambil pihak lain yang tidak dikenal. Pengambilan dilakukan dengan meminta kunci kamar melalui resepsionis. Dari satu kali pengiriman, Patrisius menerima upah Rp20 juta.

Penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan tersebut. Pengembangan dilakukan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

“Pengembangan dilakukan untuk menangkap DPO dan jaringan lain,” kata Eko.

Polisi juga melakukan gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti. Laboratorium forensik dilibatkan untuk menguji barang bukti.

Berkas perkara tengah disiapkan untuk proses hukum lanjutan. Saat ini, Patrisius ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Antarprovinsi

Sebelumnya, polisi telah menangkap Ko Erwin. Ia ditangkap saat mencoba melarikan diri melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Ko Erwin diduga menjadi pemasok narkoba dalam jaringan tersebut. Ia juga disebut menyetorkan uang kepada oknum polisi.

Kasus ini menyoroti keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini