Ayah Sambung Diduga Cabuli Dua Anak Tiri Sejak SD

Adi Subchan - 23 July 2026

FOTO: Int/Ilustrasi
FOTO: Int/Ilustrasi

Seorang pria berinisial NS dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya. Korban mengaku mengalami trauma bertahun-tahun.

Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial NS dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya. Saat peristiwa diduga terjadi, keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

Laporan dilakukan keluarga korban melalui kuasa hukumnya pada Rabu (22/7/2026).

Kuasa hukum korban, Zaenal Abidin, mengatakan laporan dibuat setelah kedua korban berani mengungkap pengalaman yang selama bertahun-tahun mereka simpan.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah sambung mereka,” kata Zaenal.

Menurut Zaenal, dugaan kekerasan seksual berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Korban pertama diduga mengalami peristiwa itu sejak kelas 1 SD pada 2017. Peristiwa tersebut disebut berlangsung hingga korban lulus sekolah dasar.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Bertambah Jadi Tujuh

Sementara korban kedua diduga mengalami kejadian serupa saat duduk di bangku SMP. Dugaan itu disebut berlanjut hingga awal masa SMA korban.

Zaenal mengatakan kedua korban memilih diam karena takut kepada terlapor. Mereka juga masih tinggal serumah dengan terlapor saat itu.

“Korban baru berani menceritakan semuanya setelah sudah tidak tinggal bersama pelaku,” ujar Zaenal.

“Selama tinggal serumah, mereka berada dalam tekanan dan ketakutan,” lanjutnya.

Zaenal mengungkapkan sebagian keluarga sebenarnya pernah mengetahui dugaan tindakan tersebut.

Ia menyebut ibu kandung korban pernah memergoki terlapor melakukan tindakan tidak pantas. Peristiwa itu diduga terjadi terhadap salah satu anak tirinya.

“Saat itu ibu kandung pernah memergoki terlapor mengintip korban di kamar mandi,” katanya.

“Setelah kejadian itu, korban diminta tidak menceritakannya kepada orang lain,” lanjut Zaenal.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban semakin memilih bungkam. Korban juga mengaku sempat menerima ancaman dari terlapor.

“Anak-anak ini ketakutan. Ada ancaman yang membuat mereka tidak berani berbicara selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Modus Haji Gratis Catut Nama Kemenag

Zaenal mengatakan keberanian korban muncul pada awal 2025. Saat itu, keduanya meminta agar terlapor tidak menghadiri pernikahan kakaknya.

Namun, terlapor tetap hadir dalam acara tersebut. Kehadiran itu disebut memicu kembali trauma korban.

“Saat itulah mereka histeris karena trauma. Setelah itu mereka akhirnya menceritakan semuanya kepada ayah kandungnya,” kata Zaenal.

Mendengar pengakuan tersebut, ayah kandung korban meminta pendampingan hukum. Keluarga kemudian memutuskan melaporkan perkara itu kepada kepolisian.

Zaenal mengatakan terlapor masih beraktivitas seperti biasa. Menurutnya, terlapor belum mengetahui adanya laporan polisi tersebut.

Selain proses hukum, kondisi psikologis kedua korban juga menjadi perhatian keluarga. Korban telah menjalani pendampingan psikolog.

Pendampingan itu akan dilanjutkan untuk mendukung proses pemulihan. “Korban sangat trauma. Kami sudah beberapa kali melakukan konseling dengan psikolog,” kata Zaenal.

“Pemeriksaan lebih mendalam terhadap kondisi kejiwaan korban juga akan dilakukan,” tambahnya.

Keluarga berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional. Mereka juga berharap korban memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku.

“Harapan kami kasus ini diproses secara tegak lurus sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zaenal.

“Jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban perbuatan seperti ini,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini