Aturan dan Sanksi Membakar Sampah di Kota Tangerang

Adi Subchan - 21 July 2026

ILUSTRASI - Pemkot Tangerang melarang pembakaran sampah terbuka. Pelanggar terancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: iStockphoto)
ILUSTRASI - Pemkot Tangerang melarang pembakaran sampah terbuka. Pelanggar terancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: iStockphoto)

Pemkot Tangerang melarang pembakaran sampah terbuka. Pelanggar terancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara terbuka. Larangan tersebut bertujuan menjaga kualitas udara, melindungi kesehatan, dan mencegah risiko kebakaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pembakaran sampah masih menjadi penyebab pencemaran udara. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Masyarakat diminta mengubah kebiasaan mengelola sampah dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Sebagai upaya pengendalian pencemaran udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Tangerang.

Melalui surat edaran itu, masyarakat diimbau tidak membakar sampah secara terbuka. Warga juga diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Baca Juga :  Damkar Tangsel Waspadai Lonjakan Kasus Kebakaran di Musim Kemarau

Pemerintah mengajak masyarakat mendukung berbagai upaya pengendalian pencemaran udara. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan di Kota Tangerang.

Wawan menegaskan, pembakaran sampah memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Setiap aktivitas pembakaran sampah dapat segera dilaporkan kepada pemerintah.

Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparatur wilayah. Petugas akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemkot Tangerang berharap kepatuhan masyarakat terus meningkat. Dengan begitu, kualitas udara tetap terjaga dan risiko kebakaran dapat diminimalkan.

Pemerintah juga menargetkan terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warga Kota Tangerang. (*)

Baca Juga :  DPRD Kota Tangerang Minta Disdik Jemput Anak Putus Sekolah

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini