Pemkot Tangsel terapkan WFA untuk ASN hingga 30 Maret 2026, pelayanan publik tetap responsif dan digital.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan work from anywhere (WFA) bagi ASN hingga 30 Maret 2026.
Kebijakan ini tetap mengutamakan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Tangsel, TB Asep Nurdin, memastikan aduan publik tetap ditangani cepat.
“Pelayanan yang hangat tidak harus tatap muka, tapi lewat respons cepat dan tuntas,” kata Asep, Jumat (27/3/2026).
Menurut Asep, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mendorong respons cepat pada setiap pengaduan masyarakat.
Sistem kerja kini bergeser dari absensi fisik ke performa digital berbasis tiga pilar hukum. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mendukung fleksibilitas kerja ASN, khususnya Pasal 8.
“Artinya, kantor bukan satu-satunya tempat mengabdi. Selama koneksi ada, pengabdian tetap berjalan,” jelas Asep.
Wali Kota Tangsel menekankan penilaian kinerja modern yang lebih edukatif untuk ASN. Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan kinerja ASN dihitung dari hasil kerja, bukan kehadiran.
“Kalau layanan mandek, sistem mendeteksi. WFA melatih ASN mandiri dan bertanggung jawab,” ujar Asep.
WFA juga memperhatikan kesejahteraan mental ASN dan mengurangi stres akibat perjalanan jauh.
“ASN yang sehat mentalnya akan maksimal melayani. Kelelahan fisik justru menurunkan kualitas layanan,” ucap Asep.
Pemkot Tangsel menjamin transformasi digital memungkinkan masyarakat mengurus keperluan lewat ponsel.
“Teknologi hadir untuk mempermudah. OPD tetap responsif. Pelayanan ‘on’ 24 jam melalui kanal digital,” tegas Asep.
Masa WFA berakhir 30 Maret 2026, ASN Pemkot Tangsel akan kembali melayani tatap muka penuh.
Apel bersama menjadi simbol semangat baru bagi ASN Tangsel dalam pelayanan publik.
“Intinya, kami tetap bekerja, peduli, dan melayani, karena esensi ASN adalah solusi masyarakat,” pungkas Asep. (Penulis: Robby Kurniawan)









Leave a Reply