Sandra Dewi mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat terkait penyitaan aset mewah dan apartemen dalam kasus suaminya, Harvey Moeis.
Aktual Tangerang – Artis Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya.
Permohonan keberatan ini berkaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra meminta pengadilan mengembalikan aset-aset yang telah dirampas karena mengaku sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.
Pengajuan keberatan ini terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan saat ini masih dalam proses persidangan.
“Benar, sedang berlangsung sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Senin (20/10/2025).
Permohonan keberatan diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
“Pemohon meminta agar aset-aset yang telah dirampas negara dikembalikan,” jelas Andi.
Sandra mengklaim aset-asetnya diperoleh dari endorsement dan penghasilan pribadi, tidak terkait tindak pidana suaminya.
Sidang keberatan ini telah memasuki agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli pada Jumat (17/10/2025) lalu.
“Putusan permohonan tergantung penilaian majelis hakim,” kata Andi.
Daftar Aset yang Dipermasalahkan
Sandra Dewi sebelumnya juga hadir sebagai saksi di sidang kasus Harvey Moeis pada Oktober 2024.
Ia menyatakan bahwa 88 tas mewah yang disita merupakan pemberian hasil endorsement dari berbagai brand selama lebih dari satu dekade.
“Saya mulai menerima endorse tas sejak 2012. Ada puluhan toko tas branded yang mengirimkan tas untuk dipromosikan,” ujar Sandra di persidangan.
Selain tas, Kejaksaan juga menyita sejumlah aset Sandra lainnya, seperti dua unit apartemen, rumah, perhiasan, dan deposito.
Berikut daftar aset Sandra Dewi yang masuk dalam permohonan keberatan:
– 88 tas mewah berbagai merek seperti Chanel, Hermes, Dior, dan Louis Vuitton
– Sejumlah perhiasan
– Dua unit kondominium di Gading Serpong
– Rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, Jakarta Barat
– Tabungan bank dan deposito senilai Rp33 miliar
Sandra juga mengklaim dua apartemen yang disita adalah pemberian dari PT Paramount Serpong sebagai bagian dari kontrak kerja pada 2014–2015.
“Apartemen itu bagian dari kompensasi saya sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi,” kata Sandra di sidang 10 Oktober 2024.
Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi keberatan ini, Kejaksaan Agung memilih tidak berkomentar panjang dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum di pengadilan.
“Akan kami hormati proses hukum. Biarkan hakim yang menilai,” kata pihak Kejagung singkat.
Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah pada 23 Desember 2024.
Majelis hakim memutuskan seluruh aset Harvey dirampas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Beberapa aset yang diklaim Sandra, termasuk hadiah ulang tahun dari Harvey, turut masuk dalam daftar sitaan.








Leave a Reply