Namun, Lukman belum menjelaskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada siswa pelanggar. Ia menyebut Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.
Lukman mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah.
Aturan itu mewajibkan sekolah menetapkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda larangan. Larangan berlaku bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh peserta didik.
Sementara itu, Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, karena diduga menampar siswa yang ketahuan merokok.
Menurut Deden, penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi ke berbagai pihak terkait insiden tersebut.
Dia menyatakan, pihaknya telah menerima video dugaan kekerasan di lingkungan sekolah yang dilakukan Dini Fitri.
“Penonaktifan sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Deden menyatakan, sebagian siswa SMAN 1 Cimarga protes dan mogok sekolah pascainsiden itu. Mereka menuntut kepala sekolah dicopot.
Dengan begitu, penonaktifan agar proses pendalaman lebih komprehensif dan tidak mengganggu aktivitas sekolah.
“Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan di dunia pendidikan,” tegas Deden.









Leave a Reply