Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu, divonis 5 tahun penjara oleh PN Batam. Keluarga histeris setelah putusan dibacakan.
Aktual Tangerang – Tangis keluarga Fandi Ramadhan pecah saat Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Batam.
Suasana ruang sidang mendadak haru ketika putusan terhadap terdakwa kasus narkotika itu dibacakan.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Kamis (5/3/2026).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman mati.
Fandi Ramadhan merupakan anak buah kapal asal Medan, Sumatera Utara. Ia menjadi terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret Fandi sebagai bagian dari pengiriman narkotika jaringan internasional. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Majelis menilai unsur dakwaan tidak sepenuhnya terbukti sebagaimana tuntutan penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Tiwik memimpin sidang bersama dua hakim anggota. Keduanya adalah Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dengan pengamanan ketat.
Setelah vonis dibacakan, keluarga terdakwa langsung menangis histeris di ruang sidang.
Siti Khodijah, nenek Fandi yang berusia 66 tahun, terlihat menangis dari kursi roda. Ia mengaku sedih karena tidak sempat bertemu cucunya setelah sidang selesai.
“Kalian tak punya hati. Saya tak bisa jumpa cucu saya,” kata Siti Khodijah di luar ruang sidang.
Lansia tersebut juga mengungkapkan kesedihan mendalam terhadap kondisi cucunya.
“Saya rela mati demi cucu saya. Kenapa saya tak bisa jumpa dengannya,” ujarnya sambil menangis.
Tangisan Siti Khodijah pecah saat Fandi digiring petugas menuju mobil tahanan.
Situasi di sekitar ruang sidang sempat memanas akibat desakan keluarga.
Beberapa pengunjung sidang juga memprotes petugas yang langsung membawa terdakwa.
“Kok langsung dinaikkan, Pak. Keluarganya ingin bertemu,” ujar seorang pengunjung sidang.
Tangisan nenek Fandi bahkan terdengar hingga luar ruang sidang. Ia terus menyebut nama Tuhan sambil berharap keadilan bagi cucunya.
“Tuhan, Engkau Maha Adil. Allahu Akbar,” ucapnya dengan suara serak.
Ibu terdakwa, Nirwana, juga menyayangkan tindakan petugas yang langsung membawa anaknya. Menurutnya, sang nenek ingin bertemu Fandi sebelum kembali ke Belawan.
“Neneknya mau jumpa pun tidak dikasih. Anak saya langsung dibawa pergi,” kata Nirwana.
Ia mengatakan keluarga sebenarnya rutin membesuk Fandi selama berada di tahanan. Namun jadwal kunjungan terbatas pada hari kerja.
“Selama bulan puasa baru sekali saya membesuk,” ujarnya.
Sebelum sidang selesai, Nirwana sempat memeluk Fandi di ruang sidang. Pelukan itu membuat pembacaan putusan sempat terhenti beberapa saat.
Majelis hakim kemudian meminta keluarga untuk menenangkan diri.
“Sidang bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Sebelumnya tim penasihat hukum berharap Fandi dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pengacara Fandi, Bakhtiar, menilai kliennya tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika.
“Kami tidak melihat Fandi terlibat dalam jaringan narkoba,” kata Bakhtiar.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami berharap majelis hakim membebaskan Fandi,” ujarnya.
Menurut Bakhtiar, unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah di persidangan. “Jika unsur dakwaan tidak terpenuhi, terdakwa seharusnya dilepaskan,” tegasnya.
Namun ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut. ***








Leave a Reply