LPSK menerima permohonan perlindungan 86 siswa korban ledakan SMAN 72 dan menegaskan prioritas pemulihan anak.
Aktual Tangerang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Permohonan tersebut diajukan Polda Metro Jaya setelah insiden terjadi pada 17 November 2025. Pengajuan dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang membahayakan nyawa hingga penggunaan bahan peledak.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pemulihan korban anak menjadi prioritas utama lembaganya.
“Yang paling penting adalah memastikan anak tidak menanggung trauma sendirian,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia mengatakan pemulihan mencakup rasa aman, kesehatan mental, dan keberlanjutan masa depan anak. LPSK menilai insiden tersebut memenuhi kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa.
Kasus ini tidak termasuk tindak pidana khusus seperti terorisme. Namun ancaman terhadap nyawa menjadi dasar hukum kuat untuk pemberian perlindungan.
Mayoritas korban adalah anak sehingga ketentuan dalam UU Pelindungan Anak turut diberlakukan. Anak korban berhak mendapatkan restitusi sesuai kerugian yang dialami.
LPSK menegaskan seluruh korban anak bisa diproses permohonannya. Restitusi dihitung sesuai kerugian nyata, termasuk biaya medis dan psikologis.
“Restitusi adalah hak anak. Nilainya dihitung berdasarkan kerugian yang mereka alami,” kata Susilaningtias.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus pelaku anak, restitusi dapat dibayar pihak ketiga.
Polda Metro Jaya mengajukan perlindungan berupa pendampingan hukum dan perhitungan restitusi. LPSK memastikan proses itu mengikuti ketentuan PP 35 Tahun 2020.
LPSK sebelumnya mendatangi sekolah pada 8 November 2025 untuk mengidentifikasi kebutuhan korban. Mereka juga menemui korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
Susilaningtias menegaskan pentingnya mendengar kesaksian langsung dari korban remaja. “Anak-anak punya pandangan sendiri yang harus dihormati,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemulihan mencakup layanan medis, psikologis, dan psikososial. LPSK akan menilai kebutuhan tiap korban secara menyeluruh.
Terkait status anak yang diduga pelaku, LPSK menyatakan belum memiliki mandat untuk melindungi pelaku. Mandat LPSK hanya berlaku bagi saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku.
Namun LPSK membuka kemungkinan jika anak pelaku terbukti mengalami viktimisasi. Eksploitasi atau manipulasi dapat menjadikan anak tersebut masuk kategori korban.
LPSK menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga negara terkait untuk memastikan pemulihan komprehensif. Seluruh upaya dilakukan demi kepentingan terbaik anak.








Leave a Reply