60 SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS

Adi Subchan - 12 August 2026

ILUSTRASI - Sebanyak 60 SPPG di Kabupaten Tangerang belum memiliki SLHS setelah batas waktu pengurusan berakhir pada 10 Agustus 2026. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Sebanyak 60 SPPG di Kabupaten Tangerang belum memiliki SLHS setelah batas waktu pengurusan berakhir pada 10 Agustus 2026. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Sebanyak 60 SPPG di Kabupaten Tangerang belum memiliki SLHS setelah batas waktu pengurusan berakhir pada 10 Agustus 2026.

Aktual Tangerang – Sebanyak 60 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut terjadi setelah batas waktu pengurusan SLHS yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir.

BGN sebelumnya memberikan tenggat pemenuhan sertifikat tersebut hingga 10 Agustus 2026.

Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pihaknya siap melapor kepada BGN.

Laporan tersebut akan disampaikan apabila pemerintah pusat meminta informasi mengenai pemenuhan SLHS.

“Pasti nanti kita akan memberikan laporan fakta yang sebenarnya ada di lapangan seperti apa,” kata Soma, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  33 Siswa di Kronjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Soma yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang mengatakan pelaporan tidak langsung dilakukan.

Satgas MBG terlebih dahulu akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengelola SPPG.

“Yang jelas pertama kita persuasif dulu. Kita akan ajak mereka,” ujarnya.

Menurut Soma, pengelola SPPG perlu segera melengkapi persyaratan agar operasional tidak terganggu.

“Bagi yang sudah ada, kan sayang kalau enggak beroperasi gara-gara SLHS-nya belum terpenuhi,” katanya.

Ia mengimbau pengelola SPPG segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengungkapkan jumlah SPPG mencapai 312 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 241 SPPG telah mengantongi SLHS. Sebanyak 11 SPPG lainnya sedang menjalani proses pengurusan sertifikat. Sementara itu, 60 SPPG belum memiliki maupun mengurus SLHS.

“Dari 312 SPPG, saat ini yang telah memiliki SLHS baru 241,” kata Hendra. “Sebanyak 11 sedang dalam proses, sisanya 60 SPPG belum,” sambungnya.

Baca Juga :  Disnaker Tangsel Buka Layanan Aduan Upah di Bawah UMK

Hendra menjelaskan SLHS merupakan salah satu persyaratan penting bagi operasional SPPG.

Sertifikat tersebut berkaitan dengan standar keamanan dan kebersihan makanan untuk penerima manfaat program MBG.

“SLHS ini menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki,” jelas Hendra.

Menurutnya, sertifikat tersebut diperlukan untuk memastikan makanan yang diberikan tetap aman dan higienis.

Sebelumnya, BGN menetapkan batas waktu pemenuhan SLHS bagi seluruh SPPG hingga 10 Agustus 2026.

SPPG yang belum mengurus sertifikat hingga batas waktu tersebut terancam mendapat sanksi penutupan. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini