41,28 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tangsel

Adi Subchan - 22 August 2026

ROKOK ILEGAL - Bea Cukai Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter MMEA di Tangerang Selatan. (Foto: ISTIMEWA)
ROKOK ILEGAL - Bea Cukai Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter MMEA di Tangerang Selatan. (Foto: ISTIMEWA)

Bea Cukai Provinsi Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal dan 1.739,1 liter MMEA di Tangerang Selatan.

Aktual Tangerang – Bea Cukai Banten memusnahkan 41,28 juta batang rokok ilegal di Serpong Utara, Tangsel. Pemusnahan dilakukan bersama 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (21/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengatakan barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas.

Barang hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62,27 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp39,95 miliar.

Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya. Kedua unit tersebut yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Ambang mengatakan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut sekaligus bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Ambang di Serpong Utara, Tangsel, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Cikupa Beli Senpi Rakitan di Lampung

Menurut Ambang, kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat penting untuk mencegah peredaran barang ilegal.

Sinergi tersebut juga diarahkan untuk menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Banten memperkuat pengawasan melalui Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan. Operasi tersebut dilaksanakan secara terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ASAP menyasar peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Pengawasan dilakukan sejak titik awal produksi hingga barang sampai ke tangan konsumen.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Hingga 15 Agustus 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 707 kali penindakan. Penindakan dilakukan bersama unit vertikal Bea Cukai Banten di wilayah kerja masing-masing.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 74,21 juta batang rokok ilegal. Petugas juga mengamankan 1.748,85 liter minuman mengandung etil alkohol.

Nilai seluruh barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp143,94 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp72,15 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga melakukan sembilan penyidikan. Lima perkara di antaranya telah berstatus P-21.

Baca Juga :  Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang hingga 21 Januari

Rokok Ilegal Dimusnahkan dengan Tanur Semen

Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan sebagai bentuk pengelolaan BMMN secara transparan dan akuntabel. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan metode co-processing melalui tanur semen.

Tanur tersebut beroperasi pada suhu sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius. Metode itu menjadi bagian dari penerapan Green Customs.

Metode tersebut memungkinkan barang hasil penindakan dimusnahkan secara tuntas. Proses itu juga dilakukan tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.

Bea Cukai Banten mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini