25 Tahun Berdiri, Banten Belum Miliki Perda Kelautan

Adi Subchan - 28 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Banten meminta dua raperda kelautan dan ketenagakerjaan segera dibahas bersama eksekutif. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)
Fraksi PDIP DPRD Banten meminta dua raperda kelautan dan ketenagakerjaan segera dibahas bersama eksekutif. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)

Komisi II DPRD Banten mengungkapkan bahwa provinsi ini belum memiliki Perda pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan selama 25 tahun berdiri.

Aktual Tangerang – Provinsi Banten belum memiliki Perda pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Kondisi itu berlangsung sejak Banten berdiri 25 tahun lalu.

Anggota Komisi II DPRD Banten, TB Roy Fachroji Basuni, mengungkapkan fakta tersebut.

“Banten belum memiliki Perda kelautan sejak provinsi ini berdiri,” ujarnya dalam paripurna, Kamis (27/11/2025).

Ia menilai Raperda itu sangat penting bagi pembangunan daerah. Roy menegaskan kebutuhan regulasi semakin mendesak.

Menurutnya, posisi geografis Banten memberikan keuntungan strategis. Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer. Pantai selatan menghadap Samudra Hindia sepanjang 136,62 kilometer, dan pantai utara menghadap Laut Jawa sepanjang 127,10 kilometer.

“Pantai di Selat Sunda mencapai 233,90 kilometer. Ini potensi besar,” kata Roy.

Baca Juga :  Banten Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Ia menjelaskan Banten berada di tiga WPP-RI, yaitu 572, 573, dan 712. Kondisi tersebut tidak dimiliki semua provinsi.

Roy merujuk ketentuan WPP-RI yang memuat penangkapan, budidaya, dan konservasi. “Banten menyimpan potensi kelautan dan perikanan sangat besar,” ucapnya.

Potensi itu meliputi perikanan tangkap, budidaya, dan industri pengolahan. Roy juga menyebut potensi bioteknologi, energi laut, dan pembangunan kapal.

“Pulau-pulau kecil juga dapat dikembangkan,” tambahnya.

Ia menilai perairan umum Banten sangat potensial bagi usaha perikanan. “Segala potensi kelautan harus dioptimalkan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan masih banyak persoalan sektor perikanan. Overfishing masih terjadi di wilayah laut dan perairan umum. Illegal fishing juga ditemukan di beberapa lokasi.

Baca Juga :  Marak Pedagang Liar, Pasar Ciputat Kini Sepi Pembeli

Ia menyebut pengawasan distribusi hasil perikanan masih lemah. Kondisi itu merugikan negara dan mengancam nelayan.

“Perda ini menjadi instrumen hukum penting bagi perlindungan ekosistem laut,” tegas Roy.

Ia mengatakan regulasi itu dapat meningkatkan kesejahteraan pesisir.

Roy berharap Raperda itu mendorong kemajuan sektor perikanan Banten.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini