DPRD Tangsel Godok Perda Jaminan Sosial Driver Ojek Onlie

Adi Subchan - 09 June 2026

DPRD Tangsel menyiapkan Perda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin dengan iuran dari APBD. (Foto: Ist/Ilustrasi)
DPRD Tangsel menyiapkan Perda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin dengan iuran dari APBD. (Foto: Ist/Ilustrasi)

DPRD Tangsel menyiapkan Perda perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan miskin dengan iuran dari APBD.

Aktual Tangerang – DPRD Kota Tangerang Selatan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi tersebut ditujukan bagi pekerja informal yang masuk kategori rentan miskin.

Kelompok sasaran meliputi pengemudi ojek online, pelaku UMKM, freelancer, hingga penjaga rumah ibadah.

Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan dibayarkan pemerintah daerah melalui APBD.

Anggota Komisi II DPRD Tangsel Adi Surya mengatakan Raperda telah melewati tahapan harmonisasi di Bapemperda.

“Hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi sudah kami laporkan kepada Bapemperda,” kata Adi, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  51 Ribu Balita di Kabupaten Tangerang Terpapar ISPA

Menurut dia, Bapemperda juga telah menyetujui Raperda untuk masuk tahap berikutnya.

“Bapemperda sudah menyetujui Raperda ini ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Pembahasan berikutnya akan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD. Rapat tersebut akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas substansi aturan.

“Setelah pansus terbentuk, pembahasan dilakukan selama enam bulan sebelum disahkan,” jelasnya.

Adi menuturkan, usulan Raperda muncul dari banyaknya pekerja informal tanpa perlindungan sosial. Mereka kerap menghadapi risiko kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan.

Selain itu, keluarga pekerja juga rentan kehilangan sumber penghasilan saat pencari nafkah meninggal. Karena itu, pemerintah daerah akan membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat.

Data penerima akan dihimpun oleh Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah akan membayar iuran bagi penerima yang sudah terdata,” katanya.

Manfaat yang diterima mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh perlindungan biaya pengobatan.

Santunan cacat juga diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. “Kecelakaan saat perjalanan kerja juga bisa ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi.

Baca Juga :  Lulusan SD Tangsel Membludak, Kuota SMPN Terbatas

Selain itu, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian. Anak peserta yang meninggal juga berhak memperoleh bantuan pendidikan.

Program beasiswa tersebut dapat diberikan hingga jenjang perguruan tinggi. “Anak peserta bisa memperoleh beasiswa sampai kuliah,” ucapnya.

Adi menambahkan, cakupan penerima manfaat akan diperluas dibanding program saat ini. Pekerja digital dan profesi baru akan masuk dalam skema perlindungan.

Freelancer, kreator konten, hingga pelaku usaha rumahan menjadi kelompok yang diprioritaskan.

“Freelancer, kreator konten, ojol, dan UMKM kecil akan kami lindungi,” katanya.

Meski demikian, tidak semua warga dapat menjadi penerima manfaat. Calon penerima wajib memiliki KTP Kota Tangerang Selatan. Mereka juga harus dapat membuktikan status sebagai pekerja informal.

Untuk mendukung program tersebut, DPRD Tangsel mendorong pembentukan sistem informasi pekerja informal.

Sistem itu akan terintegrasi dengan Disdukcapil, Dinas Sosial, dan Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami ingin data penerima manfaat lebih terukur dan tepat sasaran,” kata Adi.

Saat ini, program serupa telah berjalan melalui Peraturan Wali Kota. Program tersebut disebut telah menjangkau sekitar 25 ribu penerima manfaat. Namun DPRD menilai perlindungan perlu diperkuat melalui Perda.

Menurut Adi, Perda akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. “Jangan sampai program ini hilang ketika terjadi pergantian kepemimpinan,” tegasnya.

Ia berharap Raperda dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini. Dengan demikian, pekerja informal memperoleh perlindungan yang berkelanjutan.

“Kami ingin pekerja informal bekerja lebih aman dan terlindungi,” pungkas Adi. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini