Sebanyak 10 anggota Polresta Tangerang melanggar disiplin dan etik. Dua anggota narkoba sempat dijatuhi PTDH.
Aktual Tangerang – Sebanyak 10 anggota Polresta Tangerang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Sembilan di antaranya telah dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kasi Propam Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi menjelaskan enam anggota menjalani proses sidang etik.
Pelanggaran meliputi perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan mengemudi ugal-ugalan menggunakan kendaraan dinas.
“Ada perselingkuhan, biasanya dilaporkan oleh istri anggota,” kata Iman, Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, pelanggaran lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota.
Dari enam anggota tersebut, dua orang telah disidang dan dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat. Keduanya terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, kedua anggota mengajukan banding ke sidang etik Polda Banten.
Hasil banding membuat hukuman pemecatan diganti menjadi demosi mutasi.
“Banding diterima setelah mempertimbangkan sejumlah aspek,” ujar Iman.
Sementara itu, empat anggota lainnya dikenai sanksi disiplin karena mangkir dari tugas.
Pelanggaran terjadi saat pengamanan Pilkada di Serang, Banten. Keempat anggota tersebut tidak hadir selama 13 hari dalam penugasan BKO
“Mereka tidak hadir selama penugasan pengamanan Pilkada,” kata Iman.








Leave a Reply