Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penjualan 30.000 benih bening lobster ilegal dan mengamankan dua pelaku.
Aktual Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal.
Sebanyak 30.000 benih bening lobster jenis pasir berhasil diamankan polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan.
“Kami mengamankan dua pelaku berinisial AA (31) dan AR (29),” ujar Kapolres Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (27/12/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Penggerebekan dilakukan di Perum Duta Gardenia, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Penggerebekan berlangsung Kamis (25/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mendapati pelaku tengah menyiapkan pengiriman BBL ke luar negeri.
“Keduanya mengelola BBL tanpa dokumen resmi untuk dikirim ke Singapura,” katanya.

Kapolres menyebut para pelaku melanggar ketentuan tindak pidana perikanan. “Total sekitar 30.000 ekor BBL ilegal berhasil kami amankan,” jelasnya.
Selain BBL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti meliputi koper, tabung oksigen, ponsel, dan buku tabungan. Barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas distribusi BBL ilegal.
“Ini bentuk komitmen kami melindungi sumber daya perikanan,” ucap Kapolres.
Saat ini polisi masih melakukan gelar perkara lanjutan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perikanan dan Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara menanti para pelaku. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan WhatsApp resmi.









Leave a Reply