Sebanyak 1.800 tenaga honorer Pemkot Tangsel terancam kehilangan pekerjaan akibat UU ASN. Pemkot tengah mencari solusi agar mereka tetap mendapat hak.
Aktual Tangerang – Sebanyak 1.800 pegawai honorer di Tangerang Selatan (Tangsel);terancam kehilangan pekerjaan akibat UU Nomor 20 Tahun 2023.
UU itu menegaskan kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Pemerintah menetapkan batas penataan honorer atau non-ASN paling lambat 31 Desember 2025.
Kebijakan ini berdampak pada pekerja sukarela di seluruh Indonesia, termasuk Tangsel.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, banyak honorer tidak masuk skema PPPK karena berbagai kendala.
“Di Tangsel ada 1.800 pekerja sukarela yang tidak bisa masuk melalui pintu PPPK,” kata Benyamin, Jumat (6/2/2026).
Benyamin menyebut kendala meliputi usia, kondisi kesehatan, dan persyaratan administratif CPNS. “Sebagian lewat umur, sakit saat tes, atau mengikuti tes CPNS, sehingga tidak bisa diusulkan PPPK,” jelasnya.
Honorer tersebar di seluruh OPD, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD) di Tangsel. Pemkot Tangsel masih mencari payung hukum agar honorer tetap bisa bekerja dan menerima gaji.
“Sekarang mereka kita rumahkan dulu, karena payung hukumnya masih dicari. Gaji belum bisa dibayarkan,” ujar Benyamin.
Gaji honorer yang tertunda mencakup bulan Januari dan Februari 2026. Benyamin berharap pegawai memahami kondisi pemerintah daerah saat ini.
“Saya berharap mereka bisa memahami, karena tenaga mereka juga sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Pemkot Tangsel terus mencari solusi, termasuk melalui rapat intensif Sekda Kota Tangsel.
“Setiap kebijakan dan penggunaan APBD harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” pungkas Benyamin. ***









Leave a Reply