Selain kekerasan, Ammar juga mengklaim adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Ia menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp300 juta.
Saksi dari kepolisian menyatakan tidak tahu soal dugaan pemerasan tersebut. “Saya tidak tahu,” kata saksi singkat di persidangan.
Kronologi Penemuan Ganja dan Sabu
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi. Salah satu saksi ialah Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba.
Eka merupakan petugas yang melakukan penggeledahan langsung di sel Ammar Zoni.
Dalam kesaksiannya, Eka menjelaskan kronologi penemuan narkotika tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan atas instruksi pimpinan.
Sidak dilakukan bersamaan dengan penggeledahan sel tahanan lainnya.
Eka memeriksa sejumlah area tersembunyi di dalam sel. Pemeriksaan berlanjut hingga area atas pintu kamar tahanan.
“Di atas pintu ditemukan barang yang kami duga sabu dan ganja,” kata Eka.
Usai penemuan tersebut, petugas langsung mengamankan Ammar Zoni. Eka menegaskan tidak ada perlawanan dari terdakwa saat diamankan.
“Terdakwa kami bawa bersama barang bukti ke atasan,” ujarnya.
Ia menyebut tugasnya hanya melakukan penggeledahan dan pengamanan awal. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.











Leave a Reply