Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Aktual Tangerang – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang.
Razman mulai menjalani masa pidana setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan terpidana dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, kami telah menerima Razman Arif Nasution untuk menjalani pidana,” kata Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Syarpani mengatakan Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB. Ia diserahkan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Razman menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Perkara tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman dinyatakan bersalah setelah menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. “Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Syarpani.
“Selain itu, terpidana dikenai denda Rp200 juta atau kurungan empat bulan jika tidak dibayar,” lanjutnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Razman dalam perkara tersebut. Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sebelumnya menguatkan putusan tingkat pertama. Dengan demikian, seluruh upaya hukum biasa yang ditempuh Razman telah berakhir.
Informasi penolakan kasasi tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan. (*)











Leave a Reply