Hukum Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Adi Subchan - 12 May 2026

Wali Kota Benyamin Davnie memastikan hewan kurban di Tangsel bebas PMK dan dalam kondisi sehat menjelang Iduladha 2026. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Wali Kota Benyamin Davnie memastikan hewan kurban di Tangsel bebas PMK dan dalam kondisi sehat menjelang Iduladha 2026. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Oni Sahroni menjelaskan hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal serta prioritas membayar utang sebelum berkurban.

Aktual Tangerang – Pertanyaan tentang hukum kurban untuk orang meninggal sering muncul menjelang Idul Adha.

Pakar ekonomi syariah Oni Sahroni menyebut hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Menurut dia, kurban atas nama orang tua yang telah wafat termasuk amalan yang dianjurkan. Pandangan itu merujuk pada mazhab Hanafi dan Hanbali.

Oni Sahroni juga merupakan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menjelaskan, ibadah kurban dianalogikan dengan haji, sedekah, dan wakaf. Ketiganya sama-sama mengandung unsur ibadah dan penggunaan harta.

Selain itu, sebagian ulama membolehkan menghadiahkan pahala amal kepada orang yang telah meninggal.

Sebagian ahli fikih merujuk hadis tentang Rasulullah SAW yang berkurban dengan dua kambing gibas. Dalam hadis tersebut, Rasulullah berdoa untuk dirinya, keluarga, dan umatnya.

Baca Juga :  Peluang Cuan, Tangerang Butuh 35 Ribu Hewan Kurban

Oni juga mengutip hadis riwayat Aisyah RA tentang sedekah atas nama ibu yang meninggal mendadak.

Nabi Muhammad SAW membolehkan amalan tersebut dan menyatakan pahalanya tetap sampai kepada almarhum.

Bayar Utang atau Berkurban?

Persoalan lain yang sering muncul ialah memilih antara melunasi utang atau berkurban. Menurut Oni Sahroni, pembayaran utang harus diprioritaskan jika sudah jatuh tempo.

Ia menegaskan, kewajiban finansial wajib diselesaikan sebelum menjalankan ibadah sunnah. Contohnya, kewajiban membayar cicilan rumah yang sudah memasuki waktu pembayaran.

Oni mengutip hadis Nabi Muhammad SAW terkait kewajiban melunasi utang.

“Menunda pembayaran utang oleh orang mampu adalah kezaliman.” (HR Jamaah)

Baca Juga :  393 Calon Haji Tangerang Diberangkatkan, Dapat kadeudeuh Rp750 Ribu

Meski begitu, Oni mengingatkan agar hal tersebut tidak menjadi alasan meninggalkan sedekah atau kurban.

Menurut dia, seseorang tetap dianjurkan berkurban jika memiliki kemampuan finansial.

Ia menilai, membayar utang sekaligus berkurban merupakan pilihan yang lebih utama. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini