Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aktual Tangerang – Aktor Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkotika. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang digelar, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, membacakan amar putusan di persidangan.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika,” ujar Dwi di persidangan.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Perkara tersebut berkaitan dengan peredaran narkotika di Rutan Salemba. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa,” lanjutnya.
Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Hakim memberikan waktu pembayaran denda selama satu bulan.
“Apabila denda tidak dibayarkan, diganti kurungan selama 190 hari,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Petugas rutan mengetahui aktivitas tersebut dan segera melakukan penindakan.
Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025.
Dalam kasus ini, Ammar tidak bertindak sendiri.bIa diduga beraksi bersama lima narapidana lain di dalam rutan. Kelima narapidana tersebut berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Perkara ini menambah daftar kasus narkotika yang melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan. ***











Leave a Reply