Ayu Chairun Nurisa menggugat Ashanty atas dugaan perbuatan melawan hukum senilai Rp100 miliar, setelah dituduh gelapkan dana.
Aktual Tangerang – Perseteruan hukum antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengonfirmasi penundaan pemeriksaan kliennya di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (17/10/2025).
Penundaan ini diajukan karena tim hukum fokus memfinalisasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ashanty.
“Kami ajukan penundaan satu minggu. Suratnya sudah dikirim, besok akan diantar resmi ke Polres Tangsel,” ujar Stifan.
Gugatan perdata tersebut bernilai fantastis, mencapai Rp100 miliar, dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kami akan menggugat Ashanty secara pribadi dan perusahaan miliknya, nilai gugatan mencapai Rp100 miliar,” tegas Stifan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pidana terhadap Ayu semestinya dihentikan jika gugatan perdata sedang berjalan. “Semua terkait laporan polisi, penandatanganan, dan transfer dana akan diuji di pengadilan perdata,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Ashanty yang menuduh Ayu menggelapkan dana perusahaan hingga Rp2 miliar. Atas laporan itu, Ayu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
Tak tinggal diam, Ayu melapor balik istri musisi Anang Hermansyah itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Langkah terbaru, Ayu melalui kuasa hukumnya, berencana mendaftarkan gugatan PMH senilai Rp100 miliar.











Leave a Reply