Ari Bias menggugat dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” dan menuntut ganti rugi Rp 4,9 miliar terhadap Agnez Mo dan pihak terkait.
Aktual Tangerang – Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias kembali menggugat dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Ari meminta ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar dalam gugatan tersebut.
“Penggugat menilai terjadi pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Senin (1/12/2025).
Gugatan Ari tercatat dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.
Tergugat utama adalah PT Aneka Bintang Gading dengan tiga turut tergugat lainnya. Mereka ialah Agnez Mo, LMKN, dan KCI sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
“Penggugat meminta tergugat membayar Rp 4,9 miliar sebagai ganti rugi,” ujar Sunoto.
Ari merupakan pencipta lagu “Bilang Saja” yang dipermasalahkan dalam gugatan ini.
Ia menilai para tergugat menampilkan lagu itu tanpa izin di tiga konser komersial.
“Tergugat menggelar konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada 25 sampai 27 Mei 2023,” tutur Sunoto.
Menurutnya, lagu itu dibawakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta lagu.
Ari menilai tindakan tersebut melanggar hak ekonomi dan moral dalam karya cipta.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pernah memutus Agnez Mo wajib membayar Rp1,5 miliar. Putusan itu berkaitan dengan penampilan lagu “Bilang Saja” tanpa izin pencipta.
Namun Agnez mengajukan kasasi setelah tidak menerima putusan tingkat pertama. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut.











Leave a Reply