Gugatan class action warga Rawabuntu terhadap Wali Kota Tangsel dan pengelola BSD City terkait pengelolaan sampah bergulir di PN Tangerang.
Aktual Tangerang – Gugatan class action warga Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, resmi memasuki sidang perdana, Rabu (4/2/2026).
Perkara tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 194/Pdt.G/2026/PN Tng.
Gugatan diajukan terkait dugaan buruknya pengelolaan sampah yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga.
Class action merupakan mekanisme gugatan perdata yang diajukan perwakilan kelompok atas kerugian serupa.
Di Indonesia, mekanisme tersebut diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002.
Aturan itu bertujuan mengefisienkan penanganan perkara dengan kesamaan fakta dan tuntutan hukum.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang berlangsung singkat dengan durasi sekitar 15 menit. Agenda sidang masih sebatas pemeriksaan legal standing dan keabsahan kuasa hukum.
Majelis juga membahas mekanisme verifikasi warga yang ikut maupun memilih keluar dari gugatan. Para pihak penggugat dan tergugat tidak hadir langsung dan hanya diwakili kuasa hukum.
Kuasa hukum warga, Boyamin Saiman, menegaskan gugatan tidak semata menuntut ganti rugi materiil. Menurutnya, gugatan merupakan bentuk protes hukum atas buruknya tata kelola sampah.
“Ini bukan soal uang, ini soal kewajiban negara mengelola sampah secara benar,” ujar Boyamin.
Ia menyebut sidang perdana menjadi awal proses hukum yang cukup panjang. Tahapan selanjutnya meliputi pengumuman gugatan, verifikasi anggota kelompok, hingga peluang mediasi.
Boyamin menjelaskan warga yang menolak ikut gugatan wajib menyampaikan pernyataan tertulis. Sementara itu, warga yang masuk kelompok penggugat otomatis tercakup tanpa surat kuasa tambahan.
“Yang tidak ikut harus memberi pemberitahuan, sedangkan yang ikut dianggap sudah tergabung,” katanya.
Ia juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi dengan para tergugat.
Tergugat meliputi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, dan pengelola BSD City.
Namun, mediasi harus disertai langkah konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kalau ada aksi nyata, tentu bisa dibicarakan di meja mediasi,” ujarnya.
Gugatan ini disebut sebagai gugatan protes atas kekacauan tata kelola sampah yang berkepanjangan.
Boyamin menilai lemahnya pengawasan memperburuk persoalan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Ia menduga terdapat praktik penyimpangan yang melibatkan oknum di Dinas Lingkungan Hidup.
“Ketika tata kelola buruk, korupsi, pencemaran, dan penderitaan warga bertemu,” pungkasnya.
Tanggapan BSD City
Manajemen BSD City menanggapi gugatan warga terkait dugaan polusi udara dari TPA Cipeucang.
Gugatan tersebut diajukan warga melalui mekanisme class action di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Manajemen BSD City menyampaikan empati atas keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami menghormati langkah hukum warga sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Manajemen BSD City dalam siaran persnya yang diterima Aktualtangerang.com, Sabtu (31/1/2026).
BSD City menilai proses hukum sebagai mekanisme sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menyikapi gugatan ini secara kooperatif dan sesuai ketentuan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
BSD City menyatakan telah mengelola sampah secara profesional dan berkelanjutan di wilayah tanggung jawabnya.
Pengelolaan dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga melalui Rumah Pemulihan Material (RPM).
Manajemen BSD City menegaskan TPA Cipeucang bukan berada dalam kewenangan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
“TPA Cipeucang merupakan fasilitas milik pemerintah daerah setempat,” tegas Manajemen BSD City.
Katanya, seluruh operasional dan kebijakan TPA Cipeucang berada di luar kontrol PT BSD.
BSD City memastikan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. ***








Leave a Reply