Polisi mengungkap kasus curanmor berulang di Tangerang Raya dan menangkap tiga pelaku beserta penadah.
Aktual Tangerang – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di puluhan lokasi wilayah Tangerang Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku beserta penadah berhasil dibekuk polisi.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
“Polisi mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Rabiin, Rabu (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV warga.
“Pengungkapan berawal dari patroli dan pemantauan CCTV,” kata Rabiin.
Ia menjelaskan tim melakukan pengejaran saat kendaraan hasil curian terpantau bergerak. “Pelaku akhirnya berhasil kami amankan setelah pengejaran,” ujarnya.
Pelaku utama berinisial ZA diketahui mencuri sepeda motor berulang kali. Saat beraksi ZA menggunakan kunci
Dua pelaku lain berinisial DH dan DN berperan sebagai penadah.
“Mereka membawa kendaraan hasil kejahatan,” tutur Rabiin. “Sebagian motor curian rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor. Barang bukti lain yakni kunci T, STNK curian, CCTV, ponsel, dan uang tunai.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dijerat KUHP baru dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Rabiin.
Ia menyebut penerapan Pasal 477 KUHP tentang pencurian berulang.
Polisi juga menjerat para pelaku dengan Pasal 591 KUHP terkait penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lain.
Beberapa pelaku lain diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).









Leave a Reply