Kepala Desa (Kades) Kohod dan tiga terdakwa lain divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pagar laut Tangerang.
Aktual Tangerang – Kepala Desa (Kades) Kohod, Tangerang, Arsin, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).
Selain Arsin, tiga terdakwa lain menerima vonis hukuman serupa. Mereka adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hasanuddin.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Hasanuddin membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada setiap terdakwa.
Apabila denda tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara.
Hakim juga menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Majelis hakim juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.









Leave a Reply