Tangsel Darurat Sampah, Setiap RW Wajib Kelola TPS3R

Adi Subchan - 09 January 2026

Pemkot Tangsel menetapkan darurat sampah. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mewajibkan lurah dan RW mengaktifkan TPS3R dan bank sampah. (Foto: IDN Times)
Pemkot Tangsel menetapkan darurat sampah. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mewajibkan lurah dan RW mengaktifkan TPS3R dan bank sampah. (Foto: IDN Times)

Pemkot Tangsel menetapkan darurat sampah. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan mewajibkan lurah dan RW mengaktifkan TPS3R dan bank sampah.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan persoalan sampah sebagai kondisi darurat yang harus segera ditangani bersama.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menekankan peran lurah dan pengurus RW dalam penanganan sampah.

Menurut Pilar, keterlibatan aparat kewilayahan penting untuk mengatasi sampah dari hulu hingga hilir.

Pemkot Tangsel mewajibkan lurah dan RW membentuk serta mengaktifkan TPS3R dan bank sampah di wilayah masing-masing.

Pilar menyatakan pengelolaan sampah menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja aparatur kewilayahan.

“Keberhasilannya akan diukur, dievaluasi, dan diawasi secara bersama-sama,” ujar Pilar.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Rp6 Juta

Pilar mengatakan itu usai mengikuti rapat bersama kepala OPD, camat, dan lurah di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, Jumat (9/1/2026).

Pilar menilai situasi darurat sampah harus dimaknai sebagai momentum kerja keras seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengungkapkan perilaku membuang sampah sembarangan masih sering ditemukan di Tangerang Selatan.

“Masalah sampah ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Pilar.

Untuk mendorong peran TPS3R dan bank sampah, lurah dan RW diperbolehkan menggeser anggaran.

Menurut Pilar, penanganan sampah di hulu merupakan prioritas yang harus segera direalisasikan.

“BKAD dan kelurahan akan merancang kebutuhan serta alokasi anggarannya,” ucap Pilar.

Baca Juga :  Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Dikenai Hukuman Pidana

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini