Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang usulkan UMK 2026 naik 6,5 persen atau Rp329 ribu, menunggu SK Gubernur Banten.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 6,503 persen.
Usulan itu muncul dari rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang dan direkomendasikan ke Gubernur Banten, Senin (22/12/2025).
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan kenaikan setara Rp329.697,33.
“Kenaikan UMK 2026 diusulkan naik menjadi Rp5.399.405,69,” ujar Ujang, Selasa (23/12/2025).
Ujang menambahkan, penetapan UMK dilakukan lewat voting karena musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan.
Rapat Depeko diikuti pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja.
Selain itu, Disnaker Tangerang juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk lima sektor.
“Penetapan UMSK berbeda karena dilakukan melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” kata Ujang.
Ujang menegaskan, seluruh angka UMK dan UMSK masih bersifat rekomendasi Pemkot Tangerang.
Penetapan resmi menjadi kewenangan Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Selanjutnya kita menunggu penetapan resmi melalui SK Gubernur,” pungkas Ujang.










Leave a Reply